SuaraBatam.id - Polda Kepri mengamankan tiga kapal yang memuat ribuan batang kayu bakau yang akan di ekspor ke Singapura.
Tiga kapal bermuatan kayu bakau itu diamankan di Wilayah Dapur 12, Sei Pelunggut, Kota Batam, Provinsi Kapri, Jumat (26/6/2021).
Kapal itu diamankan karena tidak punya dokumen pemanfaatan hasil hutan oleh pemilik kapal.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, ketiga kapal tersebut membawa kayu bakau yang diambil dari sekitar perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Jual Kendaraan Lelang, Kas Negara Bertambah Rp5 Miliar
"Kayu tersebut dimuat 3 kapal yakni KM Ahmrina Rossyada 1 sebanyak 4.041 batang kayu, KM Amino Jaya sebanyak 8.000 batang kayu dan KM Bonearate sebanyak 6.950 batang," ujar Teguh, Jumat (22/10/2021).
Berdasarkan penyelidikan, mereka telah mengekspor ke Singapura sebanyak dua kali. Harga per batang bisa mencapai Rp 12-15 ribu.
Saat ini, sebanyak 18.000 batang kayu diamankan dan diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 234 Juta dari aktivitas ini.
"Petugas mengamankan nakhoda Kapal KM Ahmrin Rossyadha bernama Makmun serta 4 ABK kapal bernama Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri," kata Teguh.
Untuk kapal KM. Amino Jaya petugas mengamankan Nahkoda bernama Kamal. Sedangkan Kapal KM. Bonearate masih dalam pengejaran, pemilik kapal telah ditetapkan sebagai DPO yakni Marwiyah alias Hj Maka.
"Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2)," bebernya.
Baca Juga: Bandar Narkoba Bengkong Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Merek Kodok
Para tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
b. Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan orang perseorang an yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Berita Terkait
-
Heboh Anggota Polda Kepri Diduga Paksa Istri Threesome, Propam Turun Tangan Usut Kasus Bripda SK
-
Pastikan Informasi Ustaz Somad Diperiksa Pasca Bentrokan Rempang Hoaks, Polda Kepri Buru Pelaku Penyebar
-
Dipukuli Eks Kapolres Muara Enim Hingga Laporannya Diabaikan, Feby Sharon: Lapor Propam ya Hasilnya Begitu-Begitu Aja
-
Tanamkan Perilaku Positif dalam Budaya Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Kepri Berikan Pelatihan kepada Murid TK dan SD
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra