SuaraBatam.id - Polda Kepri mengamankan tiga kapal yang memuat ribuan batang kayu bakau yang akan di ekspor ke Singapura.
Tiga kapal bermuatan kayu bakau itu diamankan di Wilayah Dapur 12, Sei Pelunggut, Kota Batam, Provinsi Kapri, Jumat (26/6/2021).
Kapal itu diamankan karena tidak punya dokumen pemanfaatan hasil hutan oleh pemilik kapal.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, ketiga kapal tersebut membawa kayu bakau yang diambil dari sekitar perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh.
"Kayu tersebut dimuat 3 kapal yakni KM Ahmrina Rossyada 1 sebanyak 4.041 batang kayu, KM Amino Jaya sebanyak 8.000 batang kayu dan KM Bonearate sebanyak 6.950 batang," ujar Teguh, Jumat (22/10/2021).
Berdasarkan penyelidikan, mereka telah mengekspor ke Singapura sebanyak dua kali. Harga per batang bisa mencapai Rp 12-15 ribu.
Saat ini, sebanyak 18.000 batang kayu diamankan dan diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 234 Juta dari aktivitas ini.
"Petugas mengamankan nakhoda Kapal KM Ahmrin Rossyadha bernama Makmun serta 4 ABK kapal bernama Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri," kata Teguh.
Untuk kapal KM. Amino Jaya petugas mengamankan Nahkoda bernama Kamal. Sedangkan Kapal KM. Bonearate masih dalam pengejaran, pemilik kapal telah ditetapkan sebagai DPO yakni Marwiyah alias Hj Maka.
"Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2)," bebernya.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Jual Kendaraan Lelang, Kas Negara Bertambah Rp5 Miliar
Para tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
b. Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan orang perseorang an yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Berita Terkait
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu
-
Heboh Anggota Polda Kepri Diduga Paksa Istri Threesome, Propam Turun Tangan Usut Kasus Bripda SK
-
Pastikan Informasi Ustaz Somad Diperiksa Pasca Bentrokan Rempang Hoaks, Polda Kepri Buru Pelaku Penyebar
-
Dipukuli Eks Kapolres Muara Enim Hingga Laporannya Diabaikan, Feby Sharon: Lapor Propam ya Hasilnya Begitu-Begitu Aja
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik