Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:55 WIB
Anji Manji. [nstagram/@duniamanji]

SuaraBatam.id - Anji Drive sudah divonis bebas sejak beberapa hari yang lalu. Hal itu diketahui dari Manajer Anji, Erie yang mengonfirmasi kabar kepulangan Anji.

Ia mengatakan sejak beberapa hari lalu pelantun Dia ini meninggalkan RSKO Cibubur Jakarta Timur.

Anji telah menjalani masa rehabilitasi setelah empat bulan.

"Sudah (bebas). Kan vonisnya sudah dari minggu lalu mas," ungkap Erie, manajer Anji saat dihubungi awak media, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Pemkot Akan Ambil Sampel Darah Warga Batam untuk Survei Kesiapan Travel Bubble

Mananjer Anji menerangkan, kepulangan sang musisi dijemput oleh istrinya, Wina Natalia. Pasangan itu pun disebut langsung kembali ke kediaman mereka.

"Iya (dijemput)," tutur Erie.

Sayang Erie tidak menjelaskan secara detail mengenai bebasnya pelantun Bersama Bintang tersebut. Ia hanya menegaskan musisi 43 tahun itu sudah bebas.

"Iya, bebasnya tadi," tutupnya.

Seperti diketahui, Anji divonis empat bulan menjalani rehabilitasi. Keputusan itu dibacakan dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Profil Lengkap Universitas Batam Perguruan Terbesar di Kota Batam

Dalam sidang, hakim ketua menyatakan Anji terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana yaitu menggunakan narkotika golongan satu.

Sebagai informasi, musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Load More