Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:30 WIB
KIA berbendera Vietnam yang beroperasi di titik koordinat 5'40'170 N - 108'29'360 E Bagian Utara Timur Laut, Kepulauan Pulau Laut (foto: antara)

Apalagi KIA Vietnam dibekali peralatan tangkap yang sangat memadai, misalnya kapasitas kapal mereka sudah 50 GT ditambah media tangkap yang digunakan ialah pukat harimau, yang dilarang dalam aturan hukum Indonesia.

"Fasilitas alat tangkap nelayan lokal tak mampu bersaing dengan KIA Vietnam, karena masih tradisional dengan kapasitas kapal rata-rata 5 GT," ujar Herman.

Herman menambahkan sudah berkoordinasi dengan Pemkab Natuna, Pemprov Kepri, dan pihak pengawasan kapal ikan asing terkait keberadaan KIA Vietnam tersebut.

Dia yakin pihak-pihak berwenang dapat mengatasi permasalahan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan KIA Vietnam di wilayah perairan Indonesia, khususnya Natuna.

Baca Juga: SEA Games Vietnam Siap Digelar Mei 2022

"Mudah-mudahan dapat segera ditindaklanjuti, agar nelayan lokal aman dan nyaman menangkap ikan di laut Natuna," demikian Herman. (antara)

Load More