SuaraBatam.id - Diduga bermasalah karena korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menghentikan pengelolaan 4 pabrik es aset pemerintah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Pabrik-pabrik tersebut yakni Pabrik Es Barek Motor Kijang, Pabrik Es Berakit, Pabrik Es Tambelan, dan Pabrik Es Kawal.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dalam kasus pengelolaan pabrik es tersebut. Karena dari laporan yang diterima, pabrik itu dikelola oleh pihak ketiga namun pihak tersebut tidak membayarkan kontribusinya.
“Maka pengoperasian pabrik itu kita hentikan atau ditutup selama proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Pabrik es tersebut merupakan aset Pemerintah Pusat dan Pemprov Kepri. Yaitu Pabrik Es di Kawal dan Tambelan merupakan aset milik Pemprov Kepri karena dibangun dari APBD melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri. Sementara Pabrik Es Barek Motor Kijang dan Berakit dibangun oleh Pemrintah Pusat melalui APBN.
Ternyata dari empat pabrik hanya dua pabrik es yang masih aktif atau masih beroperasi. Yaitu yang berada di Kawal dan Kijang sementara di Berakit dan Tambelan rusak sehingga sudah tak beroperasi lagi.
“Kita panggil dan mintai keterangan dari beberapa saksi. Termasuk Kepala Dinas Perikanan Bintan yang menaungi masalah pabrik es itu,” jelasnya.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) pihaknya menemukan adanya kesalahan administrasi. Yaitu tidak adanya akta penyerahan hibah aset tersebut. Kemudian antara Pemkab Bintan dengan pihak ketiga tidak ada akta pengelolanya.
Padahal bedasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 aset negara atau daerah seharusnya dikelola dengan 5 pilihan. Yaitu pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah.
Namun kenyataannya antara pemerintah dan pihak ketiga yang mengelola tidak mematuhi aturan tersebut. Di satu sisi pemerintah lepas tangan untuk pihak yang mengelola dan pihak ketiga tidak membayarkan atau memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Baca Juga: Korban Penipuan Penjualan Rumah Bank CIMB Niaga Bersaksi di PN Batam, Rugi Rp500 juta
“Pengelolaan pabrik es tersebut tidak memenuhi semua item yang diatur dalam Permendagri Itu. Jadi disitu kita tidak menemukan adanya kerugian negara karena pengelolananya tidak tertuang secara resmi dalam kerjasama dengan pemerintah atau lainnya. Hanya masalah administrasi saja yang kita temukan,” katanya.
Dikarenakan hanya ditemukan kesalahan administrasi, pihak kejaksaan meminta pemerintah memperbaikinya. Dimulai dari akta hibah kemudian juga mematuhi Permendagri Nomor 19 itu. Sehingga pengelolaan pabrik es menjadi pendapatan daerah yang baru.
Kemudian pihak ketiga yang mengelola pabrik es tersebut tidak dilakukan dengan sistem tunjuk apalagi lepas tangan dengan menyerahkannya begitu saja kepada pihak ketiga. Melainkan penetapan pengelola pabrik es itu melalui lelang.
“Pemerintah sudah mengikuti anjuran kita. Mereka sudah memperbaiki semuanya baik akta hibah dan kerjasama dalam pengelolaan pabrik es. Sehingga pabrik es menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Jika pengelolaannya sudah didapat melalui lelang maka pabrik itu dapat dioperasikan lagi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi