SuaraBatam.id - Diduga bermasalah karena korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menghentikan pengelolaan 4 pabrik es aset pemerintah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Pabrik-pabrik tersebut yakni Pabrik Es Barek Motor Kijang, Pabrik Es Berakit, Pabrik Es Tambelan, dan Pabrik Es Kawal.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dalam kasus pengelolaan pabrik es tersebut. Karena dari laporan yang diterima, pabrik itu dikelola oleh pihak ketiga namun pihak tersebut tidak membayarkan kontribusinya.
“Maka pengoperasian pabrik itu kita hentikan atau ditutup selama proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Pabrik es tersebut merupakan aset Pemerintah Pusat dan Pemprov Kepri. Yaitu Pabrik Es di Kawal dan Tambelan merupakan aset milik Pemprov Kepri karena dibangun dari APBD melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri. Sementara Pabrik Es Barek Motor Kijang dan Berakit dibangun oleh Pemrintah Pusat melalui APBN.
Ternyata dari empat pabrik hanya dua pabrik es yang masih aktif atau masih beroperasi. Yaitu yang berada di Kawal dan Kijang sementara di Berakit dan Tambelan rusak sehingga sudah tak beroperasi lagi.
“Kita panggil dan mintai keterangan dari beberapa saksi. Termasuk Kepala Dinas Perikanan Bintan yang menaungi masalah pabrik es itu,” jelasnya.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) pihaknya menemukan adanya kesalahan administrasi. Yaitu tidak adanya akta penyerahan hibah aset tersebut. Kemudian antara Pemkab Bintan dengan pihak ketiga tidak ada akta pengelolanya.
Padahal bedasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 aset negara atau daerah seharusnya dikelola dengan 5 pilihan. Yaitu pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah.
Namun kenyataannya antara pemerintah dan pihak ketiga yang mengelola tidak mematuhi aturan tersebut. Di satu sisi pemerintah lepas tangan untuk pihak yang mengelola dan pihak ketiga tidak membayarkan atau memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Baca Juga: Korban Penipuan Penjualan Rumah Bank CIMB Niaga Bersaksi di PN Batam, Rugi Rp500 juta
“Pengelolaan pabrik es tersebut tidak memenuhi semua item yang diatur dalam Permendagri Itu. Jadi disitu kita tidak menemukan adanya kerugian negara karena pengelolananya tidak tertuang secara resmi dalam kerjasama dengan pemerintah atau lainnya. Hanya masalah administrasi saja yang kita temukan,” katanya.
Dikarenakan hanya ditemukan kesalahan administrasi, pihak kejaksaan meminta pemerintah memperbaikinya. Dimulai dari akta hibah kemudian juga mematuhi Permendagri Nomor 19 itu. Sehingga pengelolaan pabrik es menjadi pendapatan daerah yang baru.
Kemudian pihak ketiga yang mengelola pabrik es tersebut tidak dilakukan dengan sistem tunjuk apalagi lepas tangan dengan menyerahkannya begitu saja kepada pihak ketiga. Melainkan penetapan pengelola pabrik es itu melalui lelang.
“Pemerintah sudah mengikuti anjuran kita. Mereka sudah memperbaiki semuanya baik akta hibah dan kerjasama dalam pengelolaan pabrik es. Sehingga pabrik es menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Jika pengelolaannya sudah didapat melalui lelang maka pabrik itu dapat dioperasikan lagi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta