SuaraBatam.id - Diduga bermasalah karena korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menghentikan pengelolaan 4 pabrik es aset pemerintah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Pabrik-pabrik tersebut yakni Pabrik Es Barek Motor Kijang, Pabrik Es Berakit, Pabrik Es Tambelan, dan Pabrik Es Kawal.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dalam kasus pengelolaan pabrik es tersebut. Karena dari laporan yang diterima, pabrik itu dikelola oleh pihak ketiga namun pihak tersebut tidak membayarkan kontribusinya.
“Maka pengoperasian pabrik itu kita hentikan atau ditutup selama proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Pabrik es tersebut merupakan aset Pemerintah Pusat dan Pemprov Kepri. Yaitu Pabrik Es di Kawal dan Tambelan merupakan aset milik Pemprov Kepri karena dibangun dari APBD melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri. Sementara Pabrik Es Barek Motor Kijang dan Berakit dibangun oleh Pemrintah Pusat melalui APBN.
Ternyata dari empat pabrik hanya dua pabrik es yang masih aktif atau masih beroperasi. Yaitu yang berada di Kawal dan Kijang sementara di Berakit dan Tambelan rusak sehingga sudah tak beroperasi lagi.
“Kita panggil dan mintai keterangan dari beberapa saksi. Termasuk Kepala Dinas Perikanan Bintan yang menaungi masalah pabrik es itu,” jelasnya.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) pihaknya menemukan adanya kesalahan administrasi. Yaitu tidak adanya akta penyerahan hibah aset tersebut. Kemudian antara Pemkab Bintan dengan pihak ketiga tidak ada akta pengelolanya.
Padahal bedasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 aset negara atau daerah seharusnya dikelola dengan 5 pilihan. Yaitu pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah.
Namun kenyataannya antara pemerintah dan pihak ketiga yang mengelola tidak mematuhi aturan tersebut. Di satu sisi pemerintah lepas tangan untuk pihak yang mengelola dan pihak ketiga tidak membayarkan atau memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Baca Juga: Korban Penipuan Penjualan Rumah Bank CIMB Niaga Bersaksi di PN Batam, Rugi Rp500 juta
“Pengelolaan pabrik es tersebut tidak memenuhi semua item yang diatur dalam Permendagri Itu. Jadi disitu kita tidak menemukan adanya kerugian negara karena pengelolananya tidak tertuang secara resmi dalam kerjasama dengan pemerintah atau lainnya. Hanya masalah administrasi saja yang kita temukan,” katanya.
Dikarenakan hanya ditemukan kesalahan administrasi, pihak kejaksaan meminta pemerintah memperbaikinya. Dimulai dari akta hibah kemudian juga mematuhi Permendagri Nomor 19 itu. Sehingga pengelolaan pabrik es menjadi pendapatan daerah yang baru.
Kemudian pihak ketiga yang mengelola pabrik es tersebut tidak dilakukan dengan sistem tunjuk apalagi lepas tangan dengan menyerahkannya begitu saja kepada pihak ketiga. Melainkan penetapan pengelola pabrik es itu melalui lelang.
“Pemerintah sudah mengikuti anjuran kita. Mereka sudah memperbaiki semuanya baik akta hibah dan kerjasama dalam pengelolaan pabrik es. Sehingga pabrik es menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Jika pengelolaannya sudah didapat melalui lelang maka pabrik itu dapat dioperasikan lagi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
-
Nadiem Makarim: Saksi Sebut Saya Salah Satu Menteri Terbaik!
-
Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu
-
Sidang Perdana, Noel Tuduh Ada Partai dan Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3
-
Saksi di Sidang Nadiem Jelaskan Alasan Jurist Tan Jadi The Real Menteri di Kemendikbudristek
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya