SuaraBatam.id - Sejumlah korban kasus penipuan penjualan rumah agunan di Bank CIMB Niaga secara sepihak, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/10/2021)
Adapun korban yang memberikan kesaksian diantaranya Kurnia Fensury, korban penipuan uang sejumlah Rp 500 juta, Juliana, serta pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Turut mengikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlambang didampingi Immanuel Baeha.
Sementara itu, perwakilan dari Bank CIMB Niaga yang turut diundang untuk diminta kesaksiannya dalam persidangan kasus ini tidak hadir.
Baca Juga: Bandara Hang Nadim Batam Belum Siap Terima Turis, Ini Alasannya
Salah satu saksi, Kurnia menjelaskan awal mula permasalahan tersebut, Ia mengatakan pada 11 September 2020, dirinya mendapat surat pemberitahuan dan surat somasi pertama serta kedua dari pihak CIMB Niaga. Surat tersebut memberitahukan tunggakannya sebesar Rp 30 juta.
“Saat itu, saya menunggak sebesar Rp 33 juta karena auto debit saya eror. Diminta membayar angsuran pokok, bunga dan denda senilai Rp 91 juta," ujarnya.
Mendapat surat tersebut, Kurnia segera menghubungi nomor yang tertera atas nama Guntur dan merupakan pekerja Bank CIMB Niaga. Ia memberitahukan bahwa dirinya bersedia membayar angsuran pokok, bunga dan denda tersebut.
"Tapi saat saya menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), saya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," katanya.
Namun pada 20 September 2020, pihak CIMB Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran. Setelah itu, Ia diberitahu rumahnya dialihkan kepada pembeli lain bernama Wahyudi selaku pembeli cessie.
Baca Juga: Nyari Kader di Batam, PKS Buka Pendaftaran Anggota Partai Secara Online
Sementara itu, korban lainnya bernama Julian mengaku telah membeli rumah tersebut senilai Rp 570 juta dari pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin.
“Uang yang sudah saya bayar Rp 500 juta dan Rp 70 juta lagi belum terbayarkan," ujar Juliana.
Kesaksian dari Wany Thamrin juga disampaikan, bahwa Ia tidak mengetahui status rumah tersebut sedang bermasalah. Thamrin mengaku bahwa pihaknya melakukan lelang ketika ada permintaan.
Diwaktu yang bersamaan, saksi Kurnia Fensury juga mengatakan ada dua korban dalam kasus tersebut. Dirinya merugi karena satu unit rumahnya diselewengkan sedangkan Juliana mengalami kerugian materi karena membeli rumah yang bermasalah.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 21 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam telah menjatuhkan vonis kurungan penjara terhadap para tersangka, yaitu Abdi selama 2,6 tahun penjara. Selain itu, Rima Lesya divonis kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Wilis Roro Ranasti mendapati vonis paling ringan, yakni 5 bulan 10 hari.
Berita Terkait
-
Ancaman Perang Nuklir Nyata, Organisasi Jepang Raih Nobel Perdamaian Lewat Kesaksian Penyintas Bom Hiroshima - Nagasaki
-
Terkuak Istilah Korting, Cerita Eks Koruptor Korban Pungli di Rutan KPK: Diancam jika Sebulan Tak Setor Rp20 Juta
-
Di Mobil Dedi Mulyadi, Saksi Kunci Kasus Vina Ungkap Kesaksian Palsu, Diarahkan Oleh Oknum Polisi
-
Putri SYL Bantah Beri Uang dan Bantu Biduan Nayunda Jadi Pegawai Honorer Kementan
-
Akui Putrinya Suka Tukar Uang Dolar, Bibie Cucu SYL Ternyata Punya Bisnis Tambang Bareng Teman-temannya
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam