SuaraBatam.id - Sejumlah korban kasus penipuan penjualan rumah agunan di Bank CIMB Niaga secara sepihak, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/10/2021)
Adapun korban yang memberikan kesaksian diantaranya Kurnia Fensury, korban penipuan uang sejumlah Rp 500 juta, Juliana, serta pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Turut mengikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlambang didampingi Immanuel Baeha.
Sementara itu, perwakilan dari Bank CIMB Niaga yang turut diundang untuk diminta kesaksiannya dalam persidangan kasus ini tidak hadir.
Salah satu saksi, Kurnia menjelaskan awal mula permasalahan tersebut, Ia mengatakan pada 11 September 2020, dirinya mendapat surat pemberitahuan dan surat somasi pertama serta kedua dari pihak CIMB Niaga. Surat tersebut memberitahukan tunggakannya sebesar Rp 30 juta.
“Saat itu, saya menunggak sebesar Rp 33 juta karena auto debit saya eror. Diminta membayar angsuran pokok, bunga dan denda senilai Rp 91 juta," ujarnya.
Mendapat surat tersebut, Kurnia segera menghubungi nomor yang tertera atas nama Guntur dan merupakan pekerja Bank CIMB Niaga. Ia memberitahukan bahwa dirinya bersedia membayar angsuran pokok, bunga dan denda tersebut.
"Tapi saat saya menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), saya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," katanya.
Namun pada 20 September 2020, pihak CIMB Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran. Setelah itu, Ia diberitahu rumahnya dialihkan kepada pembeli lain bernama Wahyudi selaku pembeli cessie.
Baca Juga: Bandara Hang Nadim Batam Belum Siap Terima Turis, Ini Alasannya
Sementara itu, korban lainnya bernama Julian mengaku telah membeli rumah tersebut senilai Rp 570 juta dari pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin.
“Uang yang sudah saya bayar Rp 500 juta dan Rp 70 juta lagi belum terbayarkan," ujar Juliana.
Kesaksian dari Wany Thamrin juga disampaikan, bahwa Ia tidak mengetahui status rumah tersebut sedang bermasalah. Thamrin mengaku bahwa pihaknya melakukan lelang ketika ada permintaan.
Diwaktu yang bersamaan, saksi Kurnia Fensury juga mengatakan ada dua korban dalam kasus tersebut. Dirinya merugi karena satu unit rumahnya diselewengkan sedangkan Juliana mengalami kerugian materi karena membeli rumah yang bermasalah.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 21 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam telah menjatuhkan vonis kurungan penjara terhadap para tersangka, yaitu Abdi selama 2,6 tahun penjara. Selain itu, Rima Lesya divonis kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Wilis Roro Ranasti mendapati vonis paling ringan, yakni 5 bulan 10 hari.
Berita Terkait
-
Cek Daftarnya, Kantor Cabang CIMB Niaga Ini Tetap Beroperasi saat Libur Panjang
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
CIMB Niaga Siap Berikan Kelonggaran Kredit Bagi Bencana Banjir Sumatra
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong
-
Penjaga Kos Ungkap Percakapan dengan Istri Arya Daru: Dia Khawatir Banget
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional