SuaraBatam.id - Sejumlah korban kasus penipuan penjualan rumah agunan di Bank CIMB Niaga secara sepihak, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/10/2021)
Adapun korban yang memberikan kesaksian diantaranya Kurnia Fensury, korban penipuan uang sejumlah Rp 500 juta, Juliana, serta pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Turut mengikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlambang didampingi Immanuel Baeha.
Sementara itu, perwakilan dari Bank CIMB Niaga yang turut diundang untuk diminta kesaksiannya dalam persidangan kasus ini tidak hadir.
Salah satu saksi, Kurnia menjelaskan awal mula permasalahan tersebut, Ia mengatakan pada 11 September 2020, dirinya mendapat surat pemberitahuan dan surat somasi pertama serta kedua dari pihak CIMB Niaga. Surat tersebut memberitahukan tunggakannya sebesar Rp 30 juta.
“Saat itu, saya menunggak sebesar Rp 33 juta karena auto debit saya eror. Diminta membayar angsuran pokok, bunga dan denda senilai Rp 91 juta," ujarnya.
Mendapat surat tersebut, Kurnia segera menghubungi nomor yang tertera atas nama Guntur dan merupakan pekerja Bank CIMB Niaga. Ia memberitahukan bahwa dirinya bersedia membayar angsuran pokok, bunga dan denda tersebut.
"Tapi saat saya menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), saya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," katanya.
Namun pada 20 September 2020, pihak CIMB Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran. Setelah itu, Ia diberitahu rumahnya dialihkan kepada pembeli lain bernama Wahyudi selaku pembeli cessie.
Baca Juga: Bandara Hang Nadim Batam Belum Siap Terima Turis, Ini Alasannya
Sementara itu, korban lainnya bernama Julian mengaku telah membeli rumah tersebut senilai Rp 570 juta dari pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin.
“Uang yang sudah saya bayar Rp 500 juta dan Rp 70 juta lagi belum terbayarkan," ujar Juliana.
Kesaksian dari Wany Thamrin juga disampaikan, bahwa Ia tidak mengetahui status rumah tersebut sedang bermasalah. Thamrin mengaku bahwa pihaknya melakukan lelang ketika ada permintaan.
Diwaktu yang bersamaan, saksi Kurnia Fensury juga mengatakan ada dua korban dalam kasus tersebut. Dirinya merugi karena satu unit rumahnya diselewengkan sedangkan Juliana mengalami kerugian materi karena membeli rumah yang bermasalah.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 21 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam telah menjatuhkan vonis kurungan penjara terhadap para tersangka, yaitu Abdi selama 2,6 tahun penjara. Selain itu, Rima Lesya divonis kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Wilis Roro Ranasti mendapati vonis paling ringan, yakni 5 bulan 10 hari.
Berita Terkait
-
Cek Daftarnya, Kantor Cabang CIMB Niaga Ini Tetap Beroperasi saat Libur Panjang
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
CIMB Niaga Siap Berikan Kelonggaran Kredit Bagi Bencana Banjir Sumatra
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong
-
Penjaga Kos Ungkap Percakapan dengan Istri Arya Daru: Dia Khawatir Banget
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta