SuaraBatam.id - Pelaksanaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, kembali membuka pra-kualifikasi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam setelah sempat ditunda.
Kualifikasi ini dimulai dari tahap awal, yakni pendaftaran ulang perusahaan yang berminta dalam mengelola sektor hulu dan hilir air baku Batam hingga sampai kepada pelanggan.
Hal ini ditegaskan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang ditemui di Batam Center, Jumat (15/10/2021).
"Mulai Senin depan akan dibuka kembali proses pendaftarannya bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender," tegas Rudi.
Baca Juga: Turis Asing Masuk Lagi, Satgas Covid-19 Serahkan Tanggung Jawab ke Pemda Bali dan Kepri
Untuk saat ini, BP Batam kembali memperpanjang kontrak kerjasama dengan PT Moya Indonesia dalam pengelolaan SPAM Batam, hingga proses lelang selesai.
Pengulangan kembali proses lelang pengelolaan air baku Batam sendiri, juga dijelaskannya karena adanya sanggahan dari salah satu peserta sebelumnya, dalam hal ini yang dilakukan oleh PT. Adhya Tirta Batam (ATB).
“Sebelumnya kami memang sudah membuka tahapan pra-kualifikasi, tapi kami batalkan karena ada perusahaan yang melakukan sanggah. Dan sanggahannya itu dapat kami terima,” katanya
Hanya saja saat ini pihaknya belum dapat menjelaskan secara pasti kapan akan dimulai proses tahapan lelang tersebut.
“Kalau targetnya dalam waktu dekat ini, mungkin Minggu depan. Ditunggu saja,” terangnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kepri Hari Ini 15 Oktober, Rata-rata Berawan dan Hujan Ringan
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Spam Komentar Judol di YouTube Bikin Resah, Ferry Irwandi Bongkar Solusi Ampuh Mengatasinya
-
WIKA Mulai Rasakan Dampak Ucapan Prabowo
-
Brantas Abipraya Dukung Indonesia Emas 2045 Melalui Proyek SPAM Wosusokas
-
Begini Langkah Google Lawan Spam di Gmail
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan