SuaraBatam.id - Viral seorang perempuan mendapatkan boneka babi tapi dilarang orangtuanya karena dianggap haram.
Kisah itu diunggah ke Tiktok oleh akun @qissna. Di ceritakan perempuan itu, ia mendapatkan boneka babi lucu berwana merah muda.
"Senang sekali dapat boneka babi," tulis akun tersebut.
"Ini bonekanya lucu aja gitu kan ya," imbuhnya.
Dalam agama Islam babi memang haram dimakan, disentuhpun jadi najis besar. Namun tak ada salahnya kalau punya boneka berbentuk babi.
Sayangnya boneka babi yang baru ia dapatkan berakhir sedih. Dalam judul videonya ia menuliskan 'Ini ceita pendek yang sedih'.
Menurut pemilik video, ibunya menganggap bahwa babi tersebut haram. Oleh karena itu, sang ibu memotong hidung boneka babi tersebut.
"Ibuku bilang ini haram, dia memotong hidung babi ini malah berakhir jadi mirip ikan keli," tulisnya.
Video tersebut telah ditonton lebih dari 5 juta kali dan mendapat lebih dari 22 ribu komentar.
Baca Juga: BP Batam Dukung Pemberian Visa Bidang Pariwisata, Perfilman dan Pendidikan
"Tolong ini ngakak banget sampe ingusan," tulis warganet.
"Persis kaya bapak aku, dia minta beliin topi, terus aku beliin yang gambar kaktus, pas dia bawa ke tongkrongannya pada bilang tanda salib," tambah warganet lain.
"Perkara boneka enggak sampi ke mulut saja dibilang haram," komentar warganet.
"Kasihan babinya enggak bisa napas, ngakak banget," imbuh warganet.
Selain ditonton jutaan orang, video dari Malaysia tersebut juga telah disukai lebih dari 624 ribu akun.
Sama seperti di Indonesia, Malaysia juga mayoritas pendudukanya adalah muslim di mana babi haram di makan. Namun untuk boneka babi, tidak haram untuk dimiliki.
Berita Terkait
-
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
-
Umrah Mandiri Makin Diminati: Panduan Lengkap Rencanakan Ibadah Fleksibel dari Visa sampai Hotel
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Kejamnya Label Sosial Tanpa Pandang Umur di Novel 'Dia yang Haram'
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran
-
Mudik Aman Berbagi Harapan, BRI Fasilitasi Ribuan Pemudik Lebaran 2026