Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:49 WIB
Dua kurir sabu asal Batam yang melakukan transaksi langsung di Malaysia (foto: ist/suara.com)

SuaraBatam.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap dua kurir Narkoba berinisial WB dan HN.

Kasat Narkoba polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya transaksi Narkoba di kawasan pelabuhan Abob di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kedua pelaku kemudian diamankan di kos-kosan yang ada berada di wilayah Tanjung Buntung Blok H no 17 RT 6 RW 2 Kecamatan Bengkong Kota Batam saat hendak mengantar pesanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2.008 KG.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Jual Kendaraan Lelang, Kas Negara Bertambah Rp5 Miliar

"Ini informasi dari masyarakat. Hari Jumat 8 Oktober 2021 pada pukul 16.00 wib tim melakukan penggeledahan di rumah H dan menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2.008 kg dan rekan lainnya WB," kata Lulik di Polresta Barelang, Rabu (13/10/2021).

Lullik menyebutkan, WB dan HN baru pertama kali menjadi kurir, modus operasinya HN mendapat barang tersebut dari temanya yang ada di Malaysia berinisial F sedangkan WB bertugas mencari pembeli.

Setelah mendapatkan pembeli WB kemudian menghubungi HN untuk mengambil barang tersebut dengan nilai jual 760 juta.

"HN berperan sebagai bandar yang menjual narkotika jenis sabu dan WB adalah perantara untuk mencari calon pembeli yakni A yang bersangkutan ingin memberikan barang tersebut ke A. Sebelum barang itu sampai ke tangan A kedua pelaku kami amankan. A sekarang masih dalam pencarian," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Cekcok Kelompok Pria di Kafe Batam, 1 Orang Tumbang dengan 6 Tusukan

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More