SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Sri Lanka.
Dua orang WNA tersebut ZN (51) dan JP (42) diamankan karena melakukan pencurian data bank atau Skimming di Batam.
"Jadi pelapornya yakni Debit Card Fraud Manager salah satu bank swasta di Kota Batam," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (11/10/2021) dikutip dari batamnews, jaringan suara.com.
Dua WNA itu berhasil ditangkap karena pelapor mendapatkan informasi dari Tim Monitoring bahwa adanya kegiatan transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah.
Namun, transaksi tersebut mencurigakan yang dilakukan di wilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp 32.600.000.
Pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah terkait transaksi tersebut. Akan tetapi para nasabah tak pernah melakukan transaksi yang dimaksud.
"Merasa ada yang tak beres, pihak bank akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polresta Barelang," kata Reza.
Setelah itu, anggota satreskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana tersebut dan pelaku sedang berada di wilayah Sei Beduk.
Pada Sabtu (2/10/2021) pukul 05:00 WIB, pelaku berinisial ZN diamankan saat berada di ATM Center yang berada di SPBU Tanjung Piayu.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku JP juga berhasil diamankan pada Senin (4/10/2021) pukul 05:30 WIB, dirumahnya yang berada di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," sambung Reza.
Baca Juga: Disperindag Batam Selidiki Alur Pelansir, Sanksi Hukum Menyusul
Saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lagi berinisial K yang merupakan warga negara asing (USA) yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) dan/atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modus Black Dollar Terbongkar! 2 WNA Liberia Tak Berkutik Diciduk di Meja Makan Apartemen Meruya
-
Cara dan Syarat Menjadi Nasabah BRI Prioritas Terbaru 2026
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Bank Rakyat Indonesia Gelar BRI Imlek Prosperity 2026, Pererat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
BRI Luncurkan Program Mystery Box, Nasabah Bisa Dapat Hadiah dengan Cara Mudah!
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bertransformasi Positif, Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Jadi Sumber Ekonomi Rakyat
-
Waspada El Nino, Natuna Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Dari Desa Biasa ke Desa Cerdas, Kisah Sukses Banyuanyar Bangun Ekonomi Mandiri Bersama BRI
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM