SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Sri Lanka.
Dua orang WNA tersebut ZN (51) dan JP (42) diamankan karena melakukan pencurian data bank atau Skimming di Batam.
"Jadi pelapornya yakni Debit Card Fraud Manager salah satu bank swasta di Kota Batam," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (11/10/2021) dikutip dari batamnews, jaringan suara.com.
Dua WNA itu berhasil ditangkap karena pelapor mendapatkan informasi dari Tim Monitoring bahwa adanya kegiatan transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah.
Namun, transaksi tersebut mencurigakan yang dilakukan di wilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp 32.600.000.
Pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah terkait transaksi tersebut. Akan tetapi para nasabah tak pernah melakukan transaksi yang dimaksud.
"Merasa ada yang tak beres, pihak bank akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polresta Barelang," kata Reza.
Setelah itu, anggota satreskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana tersebut dan pelaku sedang berada di wilayah Sei Beduk.
Pada Sabtu (2/10/2021) pukul 05:00 WIB, pelaku berinisial ZN diamankan saat berada di ATM Center yang berada di SPBU Tanjung Piayu.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku JP juga berhasil diamankan pada Senin (4/10/2021) pukul 05:30 WIB, dirumahnya yang berada di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," sambung Reza.
Baca Juga: Disperindag Batam Selidiki Alur Pelansir, Sanksi Hukum Menyusul
Saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lagi berinisial K yang merupakan warga negara asing (USA) yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) dan/atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta