SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Sri Lanka.
Dua orang WNA tersebut ZN (51) dan JP (42) diamankan karena melakukan pencurian data bank atau Skimming di Batam.
"Jadi pelapornya yakni Debit Card Fraud Manager salah satu bank swasta di Kota Batam," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (11/10/2021) dikutip dari batamnews, jaringan suara.com.
Dua WNA itu berhasil ditangkap karena pelapor mendapatkan informasi dari Tim Monitoring bahwa adanya kegiatan transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah.
Namun, transaksi tersebut mencurigakan yang dilakukan di wilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp 32.600.000.
Pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah terkait transaksi tersebut. Akan tetapi para nasabah tak pernah melakukan transaksi yang dimaksud.
"Merasa ada yang tak beres, pihak bank akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polresta Barelang," kata Reza.
Setelah itu, anggota satreskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana tersebut dan pelaku sedang berada di wilayah Sei Beduk.
Pada Sabtu (2/10/2021) pukul 05:00 WIB, pelaku berinisial ZN diamankan saat berada di ATM Center yang berada di SPBU Tanjung Piayu.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku JP juga berhasil diamankan pada Senin (4/10/2021) pukul 05:30 WIB, dirumahnya yang berada di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," sambung Reza.
Baca Juga: Disperindag Batam Selidiki Alur Pelansir, Sanksi Hukum Menyusul
Saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lagi berinisial K yang merupakan warga negara asing (USA) yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) dan/atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
BEI Akui Terima Laporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Mirae Rp71 Miliar
-
Poin-poin Utama Kasus Dana Nasabah Mirae Asset Rp71 Miliar 'Hilang'
-
Nasabah Mirae Asset Kehilangan Puluhan Miliar, Tuding Sistem Lemah dan Lapor Polisi
-
Berkat PNM, Aan Andasari Sukses Kembangkan Sampah Jadi Peluang Usaha
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam