SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Sri Lanka.
Dua orang WNA tersebut ZN (51) dan JP (42) diamankan karena melakukan pencurian data bank atau Skimming di Batam.
"Jadi pelapornya yakni Debit Card Fraud Manager salah satu bank swasta di Kota Batam," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (11/10/2021) dikutip dari batamnews, jaringan suara.com.
Dua WNA itu berhasil ditangkap karena pelapor mendapatkan informasi dari Tim Monitoring bahwa adanya kegiatan transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah.
Baca Juga: Disperindag Batam Selidiki Alur Pelansir, Sanksi Hukum Menyusul
Namun, transaksi tersebut mencurigakan yang dilakukan di wilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp 32.600.000.
Pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah terkait transaksi tersebut. Akan tetapi para nasabah tak pernah melakukan transaksi yang dimaksud.
"Merasa ada yang tak beres, pihak bank akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polresta Barelang," kata Reza.
Setelah itu, anggota satreskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana tersebut dan pelaku sedang berada di wilayah Sei Beduk.
Pada Sabtu (2/10/2021) pukul 05:00 WIB, pelaku berinisial ZN diamankan saat berada di ATM Center yang berada di SPBU Tanjung Piayu.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku JP juga berhasil diamankan pada Senin (4/10/2021) pukul 05:30 WIB, dirumahnya yang berada di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," sambung Reza.
Baca Juga: Batam Tunda Program Travel Bubble karena Dua Alasan Ini
Saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lagi berinisial K yang merupakan warga negara asing (USA) yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) dan/atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Dirjen Imigrasi akan Deportasi WNA Arab Saudi Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua
-
Dirjen Imigrasi Tangkap Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua: Dokumen Sudah Overstay
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!