Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 11 Oktober 2021 | 13:36 WIB
Kegiatan Rilis Penganiayaan yang Dilakukan Sesama Pengamen di Mapolresta Barelang, Senin (11/10/2021). (suara.com/partahi)

"Kami saat itu sedang minum-minum tuak disana sebelum berkelahi dengan korban karena saling ejek," terangnya.

Adapun salah satu bahan ejekan korban yang menyebabkan para pelaku emosi adalah pernyataan korban, yang menanyakan mengapa korban dan para pelaku mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Dia tiba-tiba bilang ke kami kenapa minum tuak, biasanya kan kami nge lem," ungkapnya.

Tidak hanya itu, setelah puas menganiaya korban, para pelaku juga memangkas rambut korban.

Baca Juga: Remaja Disodomi Lompat dari Ruko di Batam, Kerap Diancam Pakai Silet

Adapun alasan memangkas rambut korban, dikarenakan tindakan korban sebelumnya yang pernah melakukan tindakan serupa terhadap salah satu pelaku.

"Dia pernah pangkas rambut salah satu dari kami. Disana setelah kami keroyok, salah satu dari kami ambil gunting dan pangkas rambut gimbal dia," tuturnya.

Kini atas perbuatannya para pelaku kini diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Tak Tahan Kerap Disodomi, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3 Ruko di Batam

Load More