Eliza Gusmeri
Senin, 11 Oktober 2021 | 13:36 WIB
Kegiatan Rilis Penganiayaan yang Dilakukan Sesama Pengamen di Mapolresta Barelang, Senin (11/10/2021). (suara.com/partahi)

"Dia pernah pangkas rambut salah satu dari kami. Disana setelah kami keroyok, salah satu dari kami ambil gunting dan pangkas rambut gimbal dia," tuturnya.

Kini atas perbuatannya para pelaku kini diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More