Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 11 Oktober 2021 | 13:36 WIB
Kegiatan Rilis Penganiayaan yang Dilakukan Sesama Pengamen di Mapolresta Barelang, Senin (11/10/2021). (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Polisi Batam menangkap 5 pengamen yang beroperasi di Batuaji. Diduga mereka sebagai pelaku penganiaya sesama pengamen dengan korban inisial AKPS (19). AKPS dianiaya sampai meninggal.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan menjelaskan penangkapan para pelaku ini, berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar, yang sempat melihat peristiwa pengeroyokan tersebut.

Kejadian tersebut dijelaskannya terjadi pada Sabtu (9/10/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 wib.

"Karena TKP pengeroyokan di lapangan bola yang ada di belakang halte, dan posisinya itu memang ada di jalan umum sehingga masih ada orang yang melihat," ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Remaja Disodomi Lompat dari Ruko di Batam, Kerap Diancam Pakai Silet

Dari kesaksian dan ciri-ciri yang didapat, petugas Kepolisian akhirnya mengamankan para pelaku kurang dari enam jam paska kejadian.

Ironisnya, dari kelima pelaku yang diamankan dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Sementara korban diketahui meninggal dunia, saat warga berusaha melakukan pertolongan terhadap korban.

"Korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang menemukan nya terkapar di lapangan. Total pelaku sebenarnya ada enam orang, satu DPO, dan tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur. Dua pelaku lain nya berisial MJS (19), dan IW (19)," lanjutnya.

Salah satu pelaku berinisial MJS (19), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah para pelaku dan korban terlibat saling ejek.

Baca Juga: Tak Tahan Kerap Disodomi, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3 Ruko di Batam

Sebelum pengeroyokan tersebut terjadi, pihaknya dan korban mengaku tengah mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Kami saat itu sedang minum-minum tuak disana sebelum berkelahi dengan korban karena saling ejek," terangnya.

Adapun salah satu bahan ejekan korban yang menyebabkan para pelaku emosi adalah pernyataan korban, yang menanyakan mengapa korban dan para pelaku mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Dia tiba-tiba bilang ke kami kenapa minum tuak, biasanya kan kami nge lem," ungkapnya.

Tidak hanya itu, setelah puas menganiaya korban, para pelaku juga memangkas rambut korban.

Adapun alasan memangkas rambut korban, dikarenakan tindakan korban sebelumnya yang pernah melakukan tindakan serupa terhadap salah satu pelaku.

"Dia pernah pangkas rambut salah satu dari kami. Disana setelah kami keroyok, salah satu dari kami ambil gunting dan pangkas rambut gimbal dia," tuturnya.

Kini atas perbuatannya para pelaku kini diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More