Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Momen mesra Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/lestykejora)

SuaraBatam.id - Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora masih menjadi obrolan publik. Sejak pernikahan sirinya diungkap para netizen ramai-ramai memberi berbagai komentar.

Namun, belakangan Rizky Billar telah melaporkan haters yang disebut menghina dirinya.

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya sejak pertengahan Juli lalu.

Dikutip dari matamata, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan ada pelapor atas nama M. Rizky.

Baca Juga: Laporkan Haters, Rizky Billar Sudah Diperiksa dan Lesti Kejora Akan Jadi Saksi

"Tanggal 27 Juli ini memang ada yang lapor namanya M. Rizky, melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jumat (8/10/2021).

Adapun haters yang dilaporkan berupa akun Instagram. Namun, akun tersebut telah non aktif saat ini.

"Terlapornya masih dalam lidik. Karena terlapor ini akun instagram. Memang ada kesusahan karena akun ini sudah mati, tapi jejak digital tidak akan hilang, masih kita dalami," ujarnya.

Dalam keterangannya, pemilik nama asli Muhammad Rizky ini menyebut oknum haters tersebut telah menghina dirinya. Merasa dicemarkan nama baiknya, Rizky Billar pun melaporkan akun instagram haters tersebut.

"Pelapor menerangkan bahwa 20 Juli lalu ia melihat akun ig tersebut memposting foto pelapor dengan tulisan yang isinya bahwa ini pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," beber Yusri Yunus.

Tak menjelaskan detail pencemaran ke Rizky Billar, kepolisian hanya menyebut suami Lesti Kejora itu tak terima telah dihina. Oleh karena itu, akun haters tersebut dilaporkan dan disangkakan UU ITE.

Baca Juga: Diam-diam Polisikan Haters Sejak Juli Lalu, Rizky Billar Laporkan atas Kasus UU ITE

"Kemudian pelapor MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan tersebut haters tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Tindak pidana di sini, persangkaan pasalnya adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE," pungkasnya.

Load More