SuaraBatam.id - Kawasan wisata Lagoi di Bintan Kepulauan Riau (Kepri) sudah dibuka untuk wisatawan domestik. Namun, untuk masuk ke kawasn wisata ini pengunjung harus memenuhi aturan.
Dikutip dari antara, menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Wan Rudi menyampaikan wisatawan domestik yang hendak berkunjung ke kawasan wisata Lagoi wajib menunjukkan bukti sudah divaksin dua kali.
Hal ini, menurutnya, sesuai instruksi terakhir Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Surat Nomor. 11/SET-STC19/IX/2021 yang mulai diberlakukan tanggal 6 Oktober 2021.
"Bagi pengunjung yang sudah dua kali divaksin, maka tidak perlu melakukan tes genose, antigen atau PCR," kata Wan Rudi, Kamis (7/10).
Sementara, bagi pengunjung yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin sama sekali, wajib melakukan tes PCR (3x24 jam) atau antigen (2x24 jam) atau genose (1x24 jam) dengan hasil negatif COVID-19.
Persyaratan serupa, kata dia, juga berlaku bagi anak usia di atas 12 tahun.
Sedangkan untuk anak usia 12 tahun ke bawah, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin atau sertifikat kesehatan.
"Cuma diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," sebut Wan Rudi.
Wan Rudi berharap kebijakan itu dapat menarik minat wisatawan domestik berkunjung ke Lagoi, di tengah ketidakpastian program travel bubble atau gelembung perjalanan wisatawan mancanegara antara Kepri dan Singapura.
Baca Juga: Kena Lagi, Direktur BUMD di Lingga Korupsi Mesin Tepung, Negara Rugi Rp2 Miliar
"Kita fokus ke wisatawan domestik saja dulu, sambil menunggu keputusan pusat soal travel bubble," ucapnya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya juga sudah menyurati Kemendagri dan BNPB Pusat terkait dispensasi pelaku perjalanan dari luar daerah masuk ke Kepri tidak perlu lagi melakukan tes PCR, melainkan cukup tes antigen COVID-19.
Upaya tersebut dilakukan agar wisatawan domestik berbondong-bondong datang ke Kepri, sehingga berdampak terhadap pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata. (antara)
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Sajian Khas Imlek Tionghoa Pesisir di Bintan dan Kepulauan Riau, Mana Favoritmu?
-
Penjaga Rimba Bawah Air: Iwan Winarto Pahlawan Sunyi Penyelamat Laut Bintan
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026