SuaraBatam.id - Direktur BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih ditetapkan satu dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya ia juga menjadi tersangka kasus korupsi di Kabupaten Bintan.
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap, selain Risalasih, tersangka lainnya yakni Direktur PT PIM, berinisial ENS.
PT PIM merupakan pihak yang ditunjuk langsung dalam proyek pengadaan ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukan langsung oleh BUMD PT PSM kepada PT PIM.
"Seyogyanya proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Aturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat terjadinya kecurangan dan akan menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Harry, Kamis (7/10/2021).
Modus dalam perkaranya, direktur PT PSM meminta kepada direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.
Direktur PT. PSM, Risalasih memperoleh bagian sebanyak Rp 150 juta rupiah untuk keuntungan pribadinya berbentuk fee.
Penyidik juga meminta bantuan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. Kerugian negara sebesar Rp 3.090.726.183 (Rp 3 Miliar)
Ironisnya, mesin-mesin yang dijadikan barang bukti setelah dilakukan penyelidikan tak sesuai dengan spesifikasi.
Baca Juga: Pertamina Batam Akan Cabut Izin Operasi SPBU yang Khusus Layani Pelansir
Pada saat dilakukan pengujian oleh tim ahli, alat tersebut tak dapat menghasilkan tepung ikan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening korban.
Direktur PT PSM juga tersangka kasus lain
Direktur PT PSM, Risalasih tak dapat dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut.
Ia sedang menjalani hukuman pidana selama 5 tahun di Rutan Tanjung Pinang atas kasus Korupsi Investasi Dana Jangka Pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan. Kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565 juta.
Berita Terkait
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!