SuaraBatam.id - Direktur BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih ditetapkan satu dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya ia juga menjadi tersangka kasus korupsi di Kabupaten Bintan.
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap, selain Risalasih, tersangka lainnya yakni Direktur PT PIM, berinisial ENS.
PT PIM merupakan pihak yang ditunjuk langsung dalam proyek pengadaan ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukan langsung oleh BUMD PT PSM kepada PT PIM.
"Seyogyanya proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Aturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat terjadinya kecurangan dan akan menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Harry, Kamis (7/10/2021).
Modus dalam perkaranya, direktur PT PSM meminta kepada direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.
Direktur PT. PSM, Risalasih memperoleh bagian sebanyak Rp 150 juta rupiah untuk keuntungan pribadinya berbentuk fee.
Penyidik juga meminta bantuan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. Kerugian negara sebesar Rp 3.090.726.183 (Rp 3 Miliar)
Ironisnya, mesin-mesin yang dijadikan barang bukti setelah dilakukan penyelidikan tak sesuai dengan spesifikasi.
Baca Juga: Pertamina Batam Akan Cabut Izin Operasi SPBU yang Khusus Layani Pelansir
Pada saat dilakukan pengujian oleh tim ahli, alat tersebut tak dapat menghasilkan tepung ikan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening korban.
Direktur PT PSM juga tersangka kasus lain
Direktur PT PSM, Risalasih tak dapat dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut.
Ia sedang menjalani hukuman pidana selama 5 tahun di Rutan Tanjung Pinang atas kasus Korupsi Investasi Dana Jangka Pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan. Kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565 juta.
Berita Terkait
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026