SuaraBatam.id - Direktur BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih ditetapkan satu dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya ia juga menjadi tersangka kasus korupsi di Kabupaten Bintan.
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap, selain Risalasih, tersangka lainnya yakni Direktur PT PIM, berinisial ENS.
PT PIM merupakan pihak yang ditunjuk langsung dalam proyek pengadaan ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukan langsung oleh BUMD PT PSM kepada PT PIM.
"Seyogyanya proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Aturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat terjadinya kecurangan dan akan menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Harry, Kamis (7/10/2021).
Modus dalam perkaranya, direktur PT PSM meminta kepada direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.
Direktur PT. PSM, Risalasih memperoleh bagian sebanyak Rp 150 juta rupiah untuk keuntungan pribadinya berbentuk fee.
Penyidik juga meminta bantuan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. Kerugian negara sebesar Rp 3.090.726.183 (Rp 3 Miliar)
Ironisnya, mesin-mesin yang dijadikan barang bukti setelah dilakukan penyelidikan tak sesuai dengan spesifikasi.
Baca Juga: Pertamina Batam Akan Cabut Izin Operasi SPBU yang Khusus Layani Pelansir
Pada saat dilakukan pengujian oleh tim ahli, alat tersebut tak dapat menghasilkan tepung ikan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening korban.
Direktur PT PSM juga tersangka kasus lain
Direktur PT PSM, Risalasih tak dapat dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut.
Ia sedang menjalani hukuman pidana selama 5 tahun di Rutan Tanjung Pinang atas kasus Korupsi Investasi Dana Jangka Pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan. Kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565 juta.
Berita Terkait
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia
-
Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan