SuaraBatam.id - Direktur BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih ditetapkan satu dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya ia juga menjadi tersangka kasus korupsi di Kabupaten Bintan.
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap, selain Risalasih, tersangka lainnya yakni Direktur PT PIM, berinisial ENS.
PT PIM merupakan pihak yang ditunjuk langsung dalam proyek pengadaan ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukan langsung oleh BUMD PT PSM kepada PT PIM.
"Seyogyanya proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Aturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat terjadinya kecurangan dan akan menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Harry, Kamis (7/10/2021).
Modus dalam perkaranya, direktur PT PSM meminta kepada direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.
Direktur PT. PSM, Risalasih memperoleh bagian sebanyak Rp 150 juta rupiah untuk keuntungan pribadinya berbentuk fee.
Penyidik juga meminta bantuan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. Kerugian negara sebesar Rp 3.090.726.183 (Rp 3 Miliar)
Ironisnya, mesin-mesin yang dijadikan barang bukti setelah dilakukan penyelidikan tak sesuai dengan spesifikasi.
Baca Juga: Pertamina Batam Akan Cabut Izin Operasi SPBU yang Khusus Layani Pelansir
Pada saat dilakukan pengujian oleh tim ahli, alat tersebut tak dapat menghasilkan tepung ikan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening korban.
Direktur PT PSM juga tersangka kasus lain
Direktur PT PSM, Risalasih tak dapat dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut.
Ia sedang menjalani hukuman pidana selama 5 tahun di Rutan Tanjung Pinang atas kasus Korupsi Investasi Dana Jangka Pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan. Kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565 juta.
Berita Terkait
-
Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp300 Juta
-
KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas
-
Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?
-
Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS
-
Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak
-
Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi
-
Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan
-
Gandeng Kemlu, BRI Dorong Investasi Global dan Perluas Akses UMKM ke Pasar Internasional
-
Bermula Monyet Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam