Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:43 WIB
Mantan Dirut BUMD Lingga memperlihatkan mesin pengolahan tepung ikan tahun lalu (Foto:ist)

SuaraBatam.id - Direktur BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih ditetapkan satu dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelumnya ia juga menjadi tersangka kasus korupsi di Kabupaten Bintan.

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap, selain Risalasih, tersangka lainnya yakni Direktur PT PIM, berinisial ENS.

PT PIM merupakan pihak yang ditunjuk langsung dalam proyek pengadaan ini.

Baca Juga: Pertamina Batam Akan Cabut Izin Operasi SPBU yang Khusus Layani Pelansir

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukan langsung oleh BUMD PT PSM kepada PT PIM.

"Seyogyanya proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Aturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat terjadinya kecurangan dan akan menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Harry, Kamis (7/10/2021).

Modus dalam perkaranya, direktur PT PSM meminta kepada direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.

Direktur PT. PSM, Risalasih memperoleh bagian sebanyak Rp 150 juta rupiah untuk keuntungan pribadinya berbentuk fee.

Penyidik juga meminta bantuan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. Kerugian negara sebesar Rp 3.090.726.183 (Rp 3 Miliar)

Ironisnya, mesin-mesin yang dijadikan barang bukti setelah dilakukan penyelidikan tak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga: Perahu Bocor, Nelayan Karimun Hilang di Laut, Ditemukan di Batam

Pada saat dilakukan pengujian oleh tim ahli, alat tersebut tak dapat menghasilkan tepung ikan.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening korban.

Direktur PT PSM juga tersangka kasus lain

Direktur PT PSM, Risalasih tak dapat dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut.

Ia sedang menjalani hukuman pidana selama 5 tahun di Rutan Tanjung Pinang atas kasus Korupsi Investasi Dana Jangka Pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan. Kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565 juta.

Load More