Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:45 WIB
Seorang petugas diinsfektan (foto; antara)

Masa berlaku tes PCR di wilayah itu juga meningkat dari 2 hari menjadi 3 hari hari untuk perjalanan udara.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kepri, setiap orang yang berusia minimal 12 tahun yang sudah vaksin dua kali cukup menunjukkan sertifikat vaksin, dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan laut antarpulau.

Sedangkan bagi warga yang belum berusia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan laut dan udara, kecuali dengan alasan khusus, seperti untuk kepentingan pengobatan, dan pendidikan.

Berdasarkan surat edaran itu pula, syarat perjalanan udara dari Kepri ke luar daerah tidak hanya menggunakan tes PCR, seperti saat PPKM Level III, melainkan tes antigen yang berlaku selama dua hari.

Baca Juga: Batam PPKM Level 1, Ini Kecamatan yang Berlabel Zona Hijau

"Bagi warga yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin, syarat perjalanan laut menggunakan tes antigen," katanya.(antara)

Load More