SuaraBatam.id - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kepri menjadi Level 1, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menetapkan masa berlaku tes antigen untuk perjalanan laut dan udara diperpanjang dari 1 hari menjadi 2 hari.
Dikutip dari antara, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan masa berlaku tes PCR di wilayah itu juga meningkat dari 2 hari menjadi 3 hari hari untuk perjalanan udara.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang
Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kepri, setiap orang yang berusia minimal 12 tahun yang sudah vaksin dua kali cukup menunjukkan sertifikat vaksin, dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan laut antarpulau.
Ketentuan lainnya yang harus diperhatikan adalah bagi warga yang belum berusia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan laut dan udara, kecuali dengan alasan khusus, seperti untuk kepentingan pengobatan dan pendidikan.
Berdasarkan surat edaran itu pula, syarat perjalanan udara dari Kepri keluar daerah tidak hanya menggunakan tes PCR, seperti saat PPKM Level 3, melainkan tes antigen yang berlaku selama dua hari.
"Bagi warga yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin, syarat perjalanan laut menggunakan tes antigen," katanya.
Lamidi mengemukakan warga yang menggunakan transportasi laut dan udara juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.
Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 70 persen kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggung jawabnya.
Operator transportasi umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pemeriksaan dan validasi hasil tes PCR atau tes antigen dan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 calon penumpang sewaktu melaksanakan "check in" atau pembelian tiket keberangkatan.
Baca Juga: Akhirnya Kepri Berstatus PPKM Level 1, Berlaku 2 Minggu Kedepan
"Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan," ujarnya.
Menurut dia, penurunan potensi penyebaran COVID-19 serta penurunan levelisasi COVID-19 di Kepri menjadi Level 1 mendorong mobilitas masyarakat yang sehat dan aman dari penyebaran COVID-19 guna percepatan pemulihan ekonomi wilayah itu.
Kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, rerdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan
moda transportasi umum di wilayah itu.
"Pelonggaran pembatasan sosial harus tetap mengedepankan konsistensi warga untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas agar upaya pencegahan penularan COVID-19 tetap membuahkan hasil yang maksimal," ucapnya. (antara)
Berita Terkait
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Heboh Tergeletak di Jalanan, PNS di Kepri Tewas Diduga Habis Berobat di RS
-
Muncul Fenomena Halo Matahari di Langit Batam, Warga Abadikan Momen Langka
-
Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya