SuaraBatam.id - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kepri menjadi Level 1, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menetapkan masa berlaku tes antigen untuk perjalanan laut dan udara diperpanjang dari 1 hari menjadi 2 hari.
Dikutip dari antara, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan masa berlaku tes PCR di wilayah itu juga meningkat dari 2 hari menjadi 3 hari hari untuk perjalanan udara.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang
Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kepri, setiap orang yang berusia minimal 12 tahun yang sudah vaksin dua kali cukup menunjukkan sertifikat vaksin, dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan laut antarpulau.
Ketentuan lainnya yang harus diperhatikan adalah bagi warga yang belum berusia 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan laut dan udara, kecuali dengan alasan khusus, seperti untuk kepentingan pengobatan dan pendidikan.
Berdasarkan surat edaran itu pula, syarat perjalanan udara dari Kepri keluar daerah tidak hanya menggunakan tes PCR, seperti saat PPKM Level 3, melainkan tes antigen yang berlaku selama dua hari.
"Bagi warga yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin, syarat perjalanan laut menggunakan tes antigen," katanya.
Lamidi mengemukakan warga yang menggunakan transportasi laut dan udara juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.
Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 70 persen kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggung jawabnya.
Operator transportasi umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pemeriksaan dan validasi hasil tes PCR atau tes antigen dan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 calon penumpang sewaktu melaksanakan "check in" atau pembelian tiket keberangkatan.
Baca Juga: Akhirnya Kepri Berstatus PPKM Level 1, Berlaku 2 Minggu Kedepan
"Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan," ujarnya.
Menurut dia, penurunan potensi penyebaran COVID-19 serta penurunan levelisasi COVID-19 di Kepri menjadi Level 1 mendorong mobilitas masyarakat yang sehat dan aman dari penyebaran COVID-19 guna percepatan pemulihan ekonomi wilayah itu.
Kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, rerdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan
moda transportasi umum di wilayah itu.
"Pelonggaran pembatasan sosial harus tetap mengedepankan konsistensi warga untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas agar upaya pencegahan penularan COVID-19 tetap membuahkan hasil yang maksimal," ucapnya. (antara)
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan
-
Tuai Kritik! Viral Ketua DPRD Kepri Santai Naik Moge Tanpa Helm di Batam
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak