Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:19 WIB
bandara Hang Nadim Batam

SuaraBatam.id - Setelah dinyatakan PPKM Level 1, beberapa aturan berpergian menggunakan transportasi udara dan laut mulai disesuaikan di Kepulauan Riau (Kepri)

Terbaru, saat ini aturan berpergian menggunakan pesawat di Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam yaitu menunjukkan bukti vaksin dan bukti tes antigen. Namun ketentuan ini berlaku untuk daerah tujuan dengan PPKM level yang sama.

"Penurunan level ini, berimbas pada persyaratan penerbangan yang melalui Bandara Hang Nadim Batam. Kini hanya cukup menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen, serta sertifikat vaksin covid-19 penuh (1 dan 2)," kata General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang , Selasa (5/10/2021).

Ditambahkan Bambang, untuk surat antigen hasil negatif, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Gunakan Kondom, Seorang Ayah di Batam Tega Cabuli Anak Sendiri Berkali-kali

Selain itu, tambahnya, calon penumpang juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

Serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi, dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Ini syarat terbaru untuk penerbangan bagi calon penumpang yang melalui Bandara Hang Nadim Batam," terangnya.

Sebelum nya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1,2, 3 dan 4, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019.

Dalam aturan terbaru Pemerintah Pusat menetapkan, Kepri secara keseluruhan berada di Level 1 yang diraih Kota Tanjung Pinang.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Penyeberangan Feri Batam-Tanjungpinang Tanpa Tes Antigen

Kabupaten/Kota lain yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam berada di Level 2, dan Level 3 yaitu Kabupaten Natuna.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More