SuaraBatam.id - ES (53) pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri di Batam mengaku menggunakan alat pengaman (kondom) untuk melampiaskan perbuatan bejatnya. Polisi mengatakan ia sudah sering kali melakukan hal itu.
"Ayahnya melakukan pencabulan kepada anaknya yang kedua sebanyak 7 (tujuh) kali, 2 (dua) kali menggunakan alat pengaman, dan 5 (lima) kali tanpa pengaman, dan itu dilakukannya dalam satu bulan ini," kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga yang dihubungi, Minggu (3/10/2021) kepada suara.com.
Polisi telah menahan ES kemarin karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap NS (17), yang tidak lain merupakan anak kandung tersangka.
"Benar yang bersangkutan saat ini sudah kita tahan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak nya sendiri," sebut kanit lagi.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Penyeberangan Feri Batam-Tanjungpinang Tanpa Tes Antigen
Pengungkapan kasus ini, diakuinya diawali dari kedatangan tersangka ES ke Polsek Sekupang pada, Kamis (23/9/2021) lalu yang ingin meminta pihak Kepolisian melakukan pencarian terhadap kedua anak nya yang kabur dari rumah.
Menerima laporan tersebut, pihak Polsek Sekupang kemudian melakukan pencarian terhadap kedua anak tersangka, hingga akhirnya mendapatkan titik terang selang beberapa hari kemudian.
"Kami menemukan korban dan kakak nya. Setelah menemukan mereka berdua, kita bawa ke Polsek," ungkapnya.
Iptu Buhedi menjelaskan, maksud membawa kedua kakak beradik ini ke Polsek Sekupang awal nya ingin memberikan nasehat, sebelum dikembalikan kepada tersangka yang merupakan ayahnya.
Namun, saat pihaknya menanyakan alasan keduanya kabur dari rumah, kakak korban berinisial NS, akhirnya mengaku bahwa tindakan tersebut dikarenakan tindak pencabulan yang dilakukan oleh ayah mereka terhadap adiknya.
Baca Juga: Lucky Plaza Masih Sepi, Pengusaha di Batam Mengeluh Sampai Pecat Karyawan
"Disitu ketahuannya, alasan mereka tidak pulang kerumah. Anak yang kedua yang merupakan korban takut atas prilaku ayahnya," ungkapnya.
Berdasarkan dari keterangan kakaknya korban yang inisial NS mengatakan, bahwa ayahnya telah melakukan hal tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali.
Korban juga mengakui, bahwa di rumah sering dianiaya oleh ayahnya, bahkan tersangka tidak segan untuk memborgol dan memukul korban dengan pipa paralon, apabila menolak permintaan tersangka.
"Korban sering dipukul ayahnya menggunakan pipa dan juga di borgol didalam kamar," tuturnya.
Tersangka sendiri saat ini, diketahui tidak memiliki pekerjaan yang tetap, dan hanya memiliki kios untuk disewakan.
"Tersangka tinggal dirumah hanya bertiga dengan dua orang anaknya, dan saat ini istri dari tersangka sudah lama berada di kampung halamannya," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, pipa yang digunakan tersangka untuk memukul korban, borgol, kondom, dan pakaian korban.
"Terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 juncto pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra