Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 04 Oktober 2021 | 10:40 WIB
Kapal feri bersandar di Pelabuhan Domestik Tanjungpinang (Foto:Sutana/Batamnews)

SuaraBatam.id - Mulai hari ini, Senin (4/10/2021) persyaratan tes antigen untuk transportasi laut (kapal feri) Batam -Tanjungpinang ditiadakan. Aturan ini juga berlaku untuk penyeberang feri antar kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Seperti diketahui, sebelumnya pengusaha kapal di Tanjungpinang sempat mengeluhkan sepi penumpang karena pemberlakuan tes antigen.

Namun, menurut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyebutkan, keputusan itu diambil setelah hasil assesment yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada, Kamis (30/9/2021). Kepulauan Riau dipastikan sudah berada di PPKM level 2.

"Alhamdulillah Sekarang kita sudah masuk di level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun level 2 maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen," kata Ansar, Sabtu (2/10/2021) malam dikutip dari Batamnews.

Baca Juga: Mulai Besok Syarat Tes Antigen Untuk Perjalanan di Kepulauan Riau Dihapus

Ansar melanjutkan, meskipun tes antigen sudah ditiadakan, masyarakat tetap harus menunjukkan bukti sudah di vaksin dosis 1 dan 2.

"Harus sudah vaksin dosis ke-2, merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat. Makanya, sampai sekarang program vaksinasi kita gesa terus," tuturnya.

Sedangkan untuk perjalanan antar provinsi, gubernur mengaku sedang berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

Berdasarkan rilis hasil assesment dari Kemenkes tersebut, dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah yang berada dalam status level 1.

Sedangkan, enam kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun serta Lingga berada di level 2.

Baca Juga: Semakin Lengkap, RS Tanjungpinang Segera Tambah 40 Unit Alat Pencuci Darah

Load More