Eliza Gusmeri
Senin, 04 Oktober 2021 | 11:11 WIB
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi (kanan foto), bersama Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor (kiri foto) menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak (ist)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, pipa yang digunakan tersangka untuk memukul korban, borgol, kondom, dan pakaian korban.

"Terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 juncto pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More