SuaraBatam.id - Viral bidan hina ibu mau melahirkan dengan ucapan tak panas. Bahkan ditanya soal hubungan intim dengan banyak lelaki. Tuduhan itu membuat sang ibu hamil itu kesal bukan main. Bahkan sakit hati.
Kisah itu viral di media sosial dan terjadi di sebuah Puskesmas di Jakarta.
Video viral ini dibagikan ulang oleh akun-akun Instagram dan Twitter.
Kejadian itu diceritakan lewat sebuah video yang diunggah oleh sebuah akun Tiktok.
Salah satunya ialah akun Instagram @lets.talkandenjoy, yang mengunggahnya pada Selasa (5/10/2021).
Wanita pengunggah video itu bercerita bahwa saudaranya yang sedang hamil 9 bulan pergi ke puskesmas untuk periksa menjelang lahiran.
Sayangnya, ketika sampai di puskesmas ia justru diperlakukan kurang sopan oleh para nakes.
Mereka menyampaikan kata-kata yang tidak pantas disampaikan ke pasien.
"Ada beberapa bidan di situ, sekitar 3-5 orang semuanya tidak bermoral dan beretika, dan yang membiuat saya sangat marah adalah ketika mereka mengecek pembukaan bumil lalu mengatakan 'keputihannya banyak banget'," tulis wanita tersebut dalam video yang diunggah, dikutip suara.com, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Jalanan Ditutup, Pria Ini Pede Nyelonong Masuk Kondangan demi Pergi ke Warung
"Lalu salah satu dari bidan tersebut ada yang menjawab 'IH JORSE' what?! Pantaskah seorang tenaga medis berbicara seperti ini?" lanjut wanita tersebut.
Lebih lanjut, ibu hamil tersebut seolah-olah dicap negatif oleh para bidan karena datang sendirian tanpa didampingi suami.
Lagi-lagi muncul perkataan bernada melecehkan dari salah seorang nakes yang memeriksa ibu hamil tersebut.
"Karena saudara saya sendiri, lalu langsung seperti di-judge kalau dia bukan wanita baik-baik," tulsinya.
"Bidan tersebut bisa-bisanya menyerang saudara saya yang sedang mules-mules dan nangis-nangis merintih kesakitan dengan pertanyaan 'Sudah berhubungan sama berapa cowok bu?', PANTASKAH?" lanjutnya.
Wanita tersebut mengaku memiliki sepotong video sebagai bukti. Ia bercerita tak bisa merekam lebih lama karena sempat diancam oleh satpam soal Undang-undang.
Berita Terkait
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
BREAKING NEWS! Persija Kehilangan Gelandang Bertahan Energik Sampai Akhir Musim
-
Kata-kata Gustavo Franca Pilih Gabung Arema FC Usai Dicoret Persija
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen