SuaraBatam.id - Penyelenggaraan salat berjamaah di berbagai mesjid di Tanjungpinang tidak perlu berjarak lagi. Ketentuan itu disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau, Senin (4/10/2021)
Keputusan itu diambil mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Tanjungpinang turun dari Level III menjadi Level I.
Dikutip dari antara, Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Senin mengatakan pelonggaran pembatasan sosial di kota yang ditetapkan PPKM Level I antara lain, dapat merapatkan barisan saat salat di masjid.
"PPKM Level I maknanya risiko penularan COVID-19, kecil sehingga berbagai kebijakan untuk pembatasan sosial dilonggarkan," katanya, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri.
Namun Tjetjep mengingatkan beberapa aturan yang tetap dijaga di antaranya tetap menjaga kebersihan di masjid. Petugas di masjid sebaiknya tetap rutin menyemprot disinfektan, dan mengepel lantai agar tetap higienis.
Seluruh jamaah juga tetap wajib mengenakan masker saat beraktivitas di dalam masjid.
"Harus tetap rajin mencuci tangan dengan sabun," ucapnya.
Tjetjep menjelaskan PPKM di Tanjungpinang merupakan satu-satunya daerah di Kepri yang ditetapkan Level I. Enam kabupaten dan kota lainnya di Kepri yakni Bintan, Batam, Lingga, Natuna, Karimun, dan Anambas turun dari Level III Level II PPKM.
Pelaksanaan PPKM Level II di daerah tersebut hampir sama seperti Level I di Tanjungpinang, namun aktivitas di masjid masih harus jaga jarak. Untuk aktivitas perekonomian, seperti mal dapat buka mulai pagi hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Dapat Dukungan DPR, Proyek Dimulai Tahun 2022
Pertemuan tatap muka secara terbatas di sekolah pun dapat dilakukan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kelonggaran pembatasan sosial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berdampak positif pada berbagai sektor strategis, seperti ekonomi," ujarnya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sehari yang lalu sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat untuk memberikan dispensasi terhadap berbagai persyaratan perjalanan laut dan udara untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.
Syarat perjalanan laut antarpulau, yang pada PPKM Level III wajib tes antigen, dapat dihapuskan setelah Tanjungpinang Level I PPKM, dan daerah lainnya di Kepri Level II PPKM. Untuk syarat perjalanan udara, gubernur meminta pusat agar memberi kelonggaran yakni tidak perlu tes PCR, melainkan cukup tes antigen.
"Meski terjadi pelonggaran pembatasan sosial, kita tidak boleh euforia agar tetap bisa konsisten menetapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari agar tidak tertular COVID-19," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Instruksi Gubernur Aceh: Warga Kini Wajib Salat Berjamaah, Bagaimana Reaksi Mereka?
-
Jadi Mualaf, Marcell Darwin Bagikan Pengalaman Pertama Salat Berjamaah: Ditarik Bapak-Bapak Karena Mojok di Belakang!
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Masya Allah, Bengkel Motor Gelar Salat Berjamaah saat Adzan Tiba
-
Indahnya Toleransi, Umat Muslim Jatinegara Gelar Salat Idul Fitri di Samping Gereja Protestan Koinonia
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa