SuaraBatam.id - Syarat tes antigen untuk penyeberangan kapal domestik di Kepulauan Riau hari ini ditiadakan. Bagaimana dengan syarat perjalanan untuk transportasi udara?
Dikutip dari Batamnews, syarat perjalanan untuk pesawat atau transportasi udara di Kepulauan Riau termasuk Batam masih menggunakan PCR.
General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang mengatakan, belum ada perubahan aturan untuk penerbangan terutama ke luar daerah.
“Untuk perjalanan keluar daerah saat ini masih tetap menggunakan PCR, kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur dan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” ujarnya singkat saat ditanyai melalui aplikasi chat, Senin (4/10/2021).
Seperti diketahui, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepulauan Riau turun ke level 2 sejak Kamis (30/9/2021) lalu.
Meski belum dituangkan secara tertulis, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad langsung mengambil kebijakan dengan membebaskan test antigen bagi masyarakat yang akan bepergian khususnya di lingkup Provinsi Kepri.
Namun demikian, pelonggaran ini belum berlaku untuk sektor transportasi udara dari Kepulauan Riau, khususnya Batam.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik saat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan hingga Senin (4/10/2021).
Secara rinci di Jawa-Bali, perjalanan domestik menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Penyeberangan Feri Batam-Tanjungpinang Tanpa Tes Antigen
Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Di luar Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara.
Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
Berita Terkait
-
Karhutla Masih Membara, Penerbangan di Kalimantan Masih Delay dan Ditunda
-
Bali Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Plastik dari Penerbangan, Bagaimana Mekanismenya?
-
40 Ribu Penumpang Terlayani, Penerbangan Samarinda Tetap Stabil di Tengah Karhutla
-
Karhutla Kalimantan Makin Parah, Airlangga: Kegiatan Ekonomi Terganggu
-
Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset