SuaraBatam.id - Syarat tes antigen untuk penyeberangan kapal domestik di Kepulauan Riau hari ini ditiadakan. Bagaimana dengan syarat perjalanan untuk transportasi udara?
Dikutip dari Batamnews, syarat perjalanan untuk pesawat atau transportasi udara di Kepulauan Riau termasuk Batam masih menggunakan PCR.
General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang mengatakan, belum ada perubahan aturan untuk penerbangan terutama ke luar daerah.
“Untuk perjalanan keluar daerah saat ini masih tetap menggunakan PCR, kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur dan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” ujarnya singkat saat ditanyai melalui aplikasi chat, Senin (4/10/2021).
Seperti diketahui, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepulauan Riau turun ke level 2 sejak Kamis (30/9/2021) lalu.
Meski belum dituangkan secara tertulis, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad langsung mengambil kebijakan dengan membebaskan test antigen bagi masyarakat yang akan bepergian khususnya di lingkup Provinsi Kepri.
Namun demikian, pelonggaran ini belum berlaku untuk sektor transportasi udara dari Kepulauan Riau, khususnya Batam.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik saat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan hingga Senin (4/10/2021).
Secara rinci di Jawa-Bali, perjalanan domestik menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Penyeberangan Feri Batam-Tanjungpinang Tanpa Tes Antigen
Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Di luar Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara.
Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
Berita Terkait
-
Beli Tiket Film Penerbangan Terakhir di M-Tix, Ada Promo Buy 1 Get 1 Free
-
Bandara IKN Kini Tak Hanya Layani VVIP, Tapi Bisa Penerbangan Komersial
-
15 Film Indonesia Terbaru Siap Tayang di Bioskop Januari 2026
-
7 Destinasi untuk Recharge & Reconnect di Akhir Tahun
-
Jerome Kurnia Akui Sulit Akting dengan Nadya Arina di Film Baru
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar