SuaraBatam.id - Syarat tes antigen untuk penyeberangan kapal domestik di Kepulauan Riau hari ini ditiadakan. Bagaimana dengan syarat perjalanan untuk transportasi udara?
Dikutip dari Batamnews, syarat perjalanan untuk pesawat atau transportasi udara di Kepulauan Riau termasuk Batam masih menggunakan PCR.
General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang mengatakan, belum ada perubahan aturan untuk penerbangan terutama ke luar daerah.
“Untuk perjalanan keluar daerah saat ini masih tetap menggunakan PCR, kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur dan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” ujarnya singkat saat ditanyai melalui aplikasi chat, Senin (4/10/2021).
Seperti diketahui, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepulauan Riau turun ke level 2 sejak Kamis (30/9/2021) lalu.
Meski belum dituangkan secara tertulis, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad langsung mengambil kebijakan dengan membebaskan test antigen bagi masyarakat yang akan bepergian khususnya di lingkup Provinsi Kepri.
Namun demikian, pelonggaran ini belum berlaku untuk sektor transportasi udara dari Kepulauan Riau, khususnya Batam.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik saat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan hingga Senin (4/10/2021).
Secara rinci di Jawa-Bali, perjalanan domestik menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Penyeberangan Feri Batam-Tanjungpinang Tanpa Tes Antigen
Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Di luar Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara.
Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
Berita Terkait
-
Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?
-
Siap-siap! Pesawat N219 Buatan PTDI Bakal Terbang Lagi
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant