SuaraBatam.id - Syarat tes antigen untuk penyeberangan kapal domestik di Kepulauan Riau hari ini ditiadakan. Bagaimana dengan syarat perjalanan untuk transportasi udara?
Dikutip dari Batamnews, syarat perjalanan untuk pesawat atau transportasi udara di Kepulauan Riau termasuk Batam masih menggunakan PCR.
General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang mengatakan, belum ada perubahan aturan untuk penerbangan terutama ke luar daerah.
“Untuk perjalanan keluar daerah saat ini masih tetap menggunakan PCR, kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur dan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” ujarnya singkat saat ditanyai melalui aplikasi chat, Senin (4/10/2021).
Seperti diketahui, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepulauan Riau turun ke level 2 sejak Kamis (30/9/2021) lalu.
Meski belum dituangkan secara tertulis, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad langsung mengambil kebijakan dengan membebaskan test antigen bagi masyarakat yang akan bepergian khususnya di lingkup Provinsi Kepri.
Namun demikian, pelonggaran ini belum berlaku untuk sektor transportasi udara dari Kepulauan Riau, khususnya Batam.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik saat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan hingga Senin (4/10/2021).
Secara rinci di Jawa-Bali, perjalanan domestik menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Penyeberangan Feri Batam-Tanjungpinang Tanpa Tes Antigen
Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Di luar Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara.
Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
Berita Terkait
-
Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Tren Traveling Bergeser, Wisatawan Kini Utamakan Kemudahan Ubah Jadwal Penerbangan
-
Industri Penerbangan Tertekan, Tapi Pesawat Lama Belum Tentu Berbahaya
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK