SuaraBatam.id - Pembuatan SIM saat ini harus menggunakan surat keterangan hasil tes psikologi. Persyaratan Sehat Rohani tersebut diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/10/2021).
Surat keterangan hasil Test Psikologi tersebut dikeluarkan dari lembaga psikologi yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kepri.
Nantinya, para pemohon SIM tetap mengikuti 3 tes seperti biasa. Para pemohon akan mengikuti ujian teori, simulator dan praktek.
"Jadi surat keterangan hasil psikologi ini di luar proses pengurusan SIM," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol, Harry Goldenhardt, dikutip dari laman Batamnews.
Baca Juga: Kalahkan Banten, Tim Sepak Takraw Kepri Masuk Juara Grup PON Papua, Perunggu Ditangan
Jika pemohon gagal Tes Psikologi maka pemohon tersebut dapat mengajukan tes ulang setelah 3 hari kedepan. Proses tes psikologi tersebut berlaku untuk semua jenis golongan SIM baik itu pembuatan baru maupun perpanjangan.
Tes Psikologi tersebut berdasarkan Undang-Undang no 22 No Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.
Seperti kita ketahui, pasal 81 Ayat 1 berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, Administratif, Kesehatan dan lulus ujian.
Sedangkan Pasal 81 Ayat 4 berbunyi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Batam dan Kepri Hari Ini, 1 Oktober 2021
Berita Terkait
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
-
Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis
-
Kunjungan Kerja ke Kalsel, Legislator PKS Usul SIM dan SKCK Dibuka Sabtu-Minggu
-
Cara UNREG Kartu yang Tidak Terpakai untuk Semua Provider, Terupdate 2025
-
Penerapan Tilang Sistem Poin: Solusi Bijak atau Polemik Baru?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Lonjakan Permintaan, Penerbangan BIM-Batam Ditambah untuk Mudik Lebaran
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam 13 Maret 2025
-
Sidak Minyak Kita di Natuna, Benarkah Tak Sesuai Standar?
-
Kronologi Penangkapan Briptu SS di Batam, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Jalur 'Golden Tree Angle'
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Siap Hadirkan Kuliner, Musik, dan Kebersamaan di GBK Senayan