SuaraBatam.id - Pembuatan SIM saat ini harus menggunakan surat keterangan hasil tes psikologi. Persyaratan Sehat Rohani tersebut diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/10/2021).
Surat keterangan hasil Test Psikologi tersebut dikeluarkan dari lembaga psikologi yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kepri.
Nantinya, para pemohon SIM tetap mengikuti 3 tes seperti biasa. Para pemohon akan mengikuti ujian teori, simulator dan praktek.
"Jadi surat keterangan hasil psikologi ini di luar proses pengurusan SIM," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol, Harry Goldenhardt, dikutip dari laman Batamnews.
Jika pemohon gagal Tes Psikologi maka pemohon tersebut dapat mengajukan tes ulang setelah 3 hari kedepan. Proses tes psikologi tersebut berlaku untuk semua jenis golongan SIM baik itu pembuatan baru maupun perpanjangan.
Tes Psikologi tersebut berdasarkan Undang-Undang no 22 No Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.
Seperti kita ketahui, pasal 81 Ayat 1 berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, Administratif, Kesehatan dan lulus ujian.
Sedangkan Pasal 81 Ayat 4 berbunyi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.
Baca Juga: Kalahkan Banten, Tim Sepak Takraw Kepri Masuk Juara Grup PON Papua, Perunggu Ditangan
Berita Terkait
-
Pakar Wanti-wanti Standar Keamanan Registrasi SIM Biometrik Komdigi
-
Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi
-
Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup
-
7 Tablet Pakai Sim Card Dibawah Rp3 Jutaan untuk Pelajar, Harga Murah Spek Dewa
-
Anak Dapat SIM di 2026? Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Ramah Pemula
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar