SuaraBatam.id - Polisi amankan Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri. Mereka terlibat dalam kasus korupsi dana desa tahun 2016 senilai Rp232 juta.
"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 16 September 2021," kata Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.
Wakapolres mengatakan mantan kepala desa berinisial M diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari enam kegiatan fiktif.
Kegiatan dimaksud, antara lain pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa dan kegiatan turnamen.
Kepala desa M, katanya, memerintahkan bendahara desa berinisial H untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut, tanpa adanya pengajuan dari pelaksanaan kegiatan.
"Kepala desa juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggungjawaban terhadap kegiatan secara fiktif," ungkap Wakapolres Natuna.
Lanjut dia berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Natuna.
Perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," demikian Wakapolres.
Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
Berita Terkait
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
FC Barcelona Hadir, Perkuat Kolaborasi Strategis BRI dan Barca
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026