Eliza Gusmeri
Rabu, 29 September 2021 | 12:50 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (tengah) menunjukkan Barang Bukti (foto: Partahi/suara.com)

"Tapi sebelum ditenggelamkan, para tersangka mengambil uang sebesar Rp200 juta di bagian dashboard mobil, dan juga mengambil ATM dari dompet korban yang tinggal di dalam mobil," terangnya.

Adapun peristiwa ini terungkap saat salah satu kerabat korban, melaporkan tindakan korban yang tidak kembali ke kediamannya sejak tanggal 5 September lalu.

Laporan ini diakuinya diterima oleh Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu (8/9/2021) lalu, di mana dalam laporan yang diterima pihak Kepolisian, korban diketahui terakhir kali terlihat bersama kedua tersangka.

"Tapi saat penyelidikan kedua tersangka. Diketahui bahwa mereka telah berada di luar Kepri yakni tersangka AK berada di Indragiri Hulu, dan tersangka ZU ada di Indragiri Hilir," ungkapnya.

Guna mengamankan kedua tersangka ini, pihak Polresta Tanjungpinang akhirnya meminta bantuan Subdit Jatanras Polda Kepri, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis (23/9/2021).

"Kini kedua tersangka ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Kepri, dan jenazah korban saat ini juga sudah diangkat dan dikebumikan oleh keluarga. Begitu juga dengan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza Veloz, yang ditenggelamkan juga sudah diangkat dari Danau Biru," jelasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More