Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 20 September 2021 | 15:31 WIB
Pakai Kapal Yacht, Narkotika Diseludupkan Melalui Teh dan Kopi dari Malaysia ke Batam
Rilis penangkapan peredaran narkotika seberat 100,258 kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan teh dan kopi di Batam (foto: suara.compartahi)

Darmawan menyebutkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini bisa dibilang baru.

Pasalnya para pelaku menggunakan kapal mewah (yacht) untuk menjemput barang haram itu di perairan Malaysia.

“Biasanya pakai kapal nelayan, sekarang ini pakai kapal cepat dan mewah. Harga kapalnya sekitar Rp 4 miliar, jadi bisa dibilang modus baru,” ucapnya.

Darmawan mengatakan bahwa rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di Kalimantan.

Baca Juga: Bocor, Kapal Semen Gross Tonase Tenggelam di Batu Ampar Batam, 2 Awak Hilang

Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More