SuaraBatam.id - Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam, mengagalkan penyelundupan peredaran narkotika seberat 100,258 kilogram, saat rilis di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).
Narkotika tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh dan kopi dari China.
Para pelaku yang diketahui berjumlah lima orang ini, berusaha mengelabui para petugas di perairan Batam, dengan membawa barang bukti dengan menggunakan satu unit kapal Yacht mewah.
Adapun keseluruhan barang bukti tersebut, diketahui dibawa oleh lima pelaku melalui perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada, Minggu (5/9/2021) lalu.
"Kelima pelaku ini kami amankan saat berlayar menggunakan kapal mewah dari perairan Nongsa, dan tujuan mereka ke Kalimantan," jelas Wakapolda Kepri Irjen Darmawan.
Adapun kelima orang pelaku tersebut diketahui berinisial Ra (26) asal Jakarta, Aja (23) asal Jawa Timur, Eha (25) asal Bitung, Fos (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.
“Ada satu orang pelaku lain, yang saat ini lagi dalam pencarian (DPO),” tegasnya.
Irjen Darmawan juga menuturkan bahwa keseluruhan barang bukti yang dibawa oleh para pelaku ini, diketahui berasal dari negara Malaysia.
Darmawan menjelaskan, pelaksanaan rilis diakui memang cukup lama dari tanggal penangkapan dikarenakan untuk proses pengungkapan lebih lanjut.
Baca Juga: Bocor, Kapal Semen Gross Tonase Tenggelam di Batu Ampar Batam, 2 Awak Hilang
“Sekarang baru dirilis karena untuk proses pengungkapan, sehingga kita bisa mengungkap kasusnya lebih besar,” kata Darmawan.
Darmawan menyebutkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini bisa dibilang baru.
Pasalnya para pelaku menggunakan kapal mewah (yacht) untuk menjemput barang haram itu di perairan Malaysia.
“Biasanya pakai kapal nelayan, sekarang ini pakai kapal cepat dan mewah. Harga kapalnya sekitar Rp 4 miliar, jadi bisa dibilang modus baru,” ucapnya.
Darmawan mengatakan bahwa rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di Kalimantan.
Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Fokus, Anthony Ginting Persiapkan Strategi Hadapi Jason Teh
-
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
-
Minuman Beralkohol vs Kopi Gula Aren: Gen Z Lawan Emisi Bikin Industri Miras Gigit Jari
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen