SuaraBatam.id - Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam, mengagalkan penyelundupan peredaran narkotika seberat 100,258 kilogram, saat rilis di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).
Narkotika tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh dan kopi dari China.
Para pelaku yang diketahui berjumlah lima orang ini, berusaha mengelabui para petugas di perairan Batam, dengan membawa barang bukti dengan menggunakan satu unit kapal Yacht mewah.
Adapun keseluruhan barang bukti tersebut, diketahui dibawa oleh lima pelaku melalui perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada, Minggu (5/9/2021) lalu.
Baca Juga: Bocor, Kapal Semen Gross Tonase Tenggelam di Batu Ampar Batam, 2 Awak Hilang
"Kelima pelaku ini kami amankan saat berlayar menggunakan kapal mewah dari perairan Nongsa, dan tujuan mereka ke Kalimantan," jelas Wakapolda Kepri Irjen Darmawan.
Adapun kelima orang pelaku tersebut diketahui berinisial Ra (26) asal Jakarta, Aja (23) asal Jawa Timur, Eha (25) asal Bitung, Fos (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.
“Ada satu orang pelaku lain, yang saat ini lagi dalam pencarian (DPO),” tegasnya.
Irjen Darmawan juga menuturkan bahwa keseluruhan barang bukti yang dibawa oleh para pelaku ini, diketahui berasal dari negara Malaysia.
Darmawan menjelaskan, pelaksanaan rilis diakui memang cukup lama dari tanggal penangkapan dikarenakan untuk proses pengungkapan lebih lanjut.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Batam Hari Ini, Senin 20 September 2021
“Sekarang baru dirilis karena untuk proses pengungkapan, sehingga kita bisa mengungkap kasusnya lebih besar,” kata Darmawan.
Darmawan menyebutkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini bisa dibilang baru.
Pasalnya para pelaku menggunakan kapal mewah (yacht) untuk menjemput barang haram itu di perairan Malaysia.
“Biasanya pakai kapal nelayan, sekarang ini pakai kapal cepat dan mewah. Harga kapalnya sekitar Rp 4 miliar, jadi bisa dibilang modus baru,” ucapnya.
Darmawan mengatakan bahwa rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di Kalimantan.
Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kasihan, Imbas Isu Boikot, Nasib Karyawan Teh Botol Sosro Tak Jelas Pasca Merger
-
Pendidikan Pablo Benua, Mundur sebagai Kuasa Hukum Teh Novi Jelang Damai dengan Agus Salim
-
Super Lengkap, Menjajal Menu di Angkasa Kopi Tiam Kota Jambi
-
Awal Mula Perseteruan Agus Salim vs Teh Novi, Huru-hara Uang Donasi Bakal Berakhir Damai?
-
Agus Salim dan Teh Novi Damai, Pablo Benua Tuai Pujian Minta Maaf ke Farhat Abbas
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024