SuaraBatam.id - Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam, mengagalkan penyelundupan peredaran narkotika seberat 100,258 kilogram, saat rilis di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).
Narkotika tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh dan kopi dari China.
Para pelaku yang diketahui berjumlah lima orang ini, berusaha mengelabui para petugas di perairan Batam, dengan membawa barang bukti dengan menggunakan satu unit kapal Yacht mewah.
Adapun keseluruhan barang bukti tersebut, diketahui dibawa oleh lima pelaku melalui perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada, Minggu (5/9/2021) lalu.
"Kelima pelaku ini kami amankan saat berlayar menggunakan kapal mewah dari perairan Nongsa, dan tujuan mereka ke Kalimantan," jelas Wakapolda Kepri Irjen Darmawan.
Adapun kelima orang pelaku tersebut diketahui berinisial Ra (26) asal Jakarta, Aja (23) asal Jawa Timur, Eha (25) asal Bitung, Fos (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.
“Ada satu orang pelaku lain, yang saat ini lagi dalam pencarian (DPO),” tegasnya.
Irjen Darmawan juga menuturkan bahwa keseluruhan barang bukti yang dibawa oleh para pelaku ini, diketahui berasal dari negara Malaysia.
Darmawan menjelaskan, pelaksanaan rilis diakui memang cukup lama dari tanggal penangkapan dikarenakan untuk proses pengungkapan lebih lanjut.
Baca Juga: Bocor, Kapal Semen Gross Tonase Tenggelam di Batu Ampar Batam, 2 Awak Hilang
“Sekarang baru dirilis karena untuk proses pengungkapan, sehingga kita bisa mengungkap kasusnya lebih besar,” kata Darmawan.
Darmawan menyebutkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini bisa dibilang baru.
Pasalnya para pelaku menggunakan kapal mewah (yacht) untuk menjemput barang haram itu di perairan Malaysia.
“Biasanya pakai kapal nelayan, sekarang ini pakai kapal cepat dan mewah. Harga kapalnya sekitar Rp 4 miliar, jadi bisa dibilang modus baru,” ucapnya.
Darmawan mengatakan bahwa rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di Kalimantan.
Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar