SuaraBatam.id - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tertanggal 9 April 2020 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Nurdin Basirun tertangkap karena kasus korupsi, harus menjalani putusan 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun meminta keluarga mendukung Nurdin melalui masa sulit ini. Apalagi Nurdin telah menjalani separuh dari masa hukumannya.
"Saya berharap Nurdin dapat sabar menjalani hukuman penjara. Saya juga berharap istri dan anak-anak Nurdin Basirun di Singapura ikhlas atas atas musibah ini," kata Andi M Asrun, Jumat (17/9/2021).
Ia mengatakan selama di penjara Nurdin taat beribadah dan meluangkan waktunya di masjid LP Sukamiskin.
Kondisi kesehatan Nurdin Basirun relatif baik. Bila pun Sakit, dikatakan Andi, pelayanan kesehatan dari LP cukup baik dan bisa irujuk ke RS terdekat bila membutuhkan.
"Saya belum bisa ketemu Nurdin karena kondisi Covid telah membatasi kunjungan untuk narapidana. Melalui kesempatan ini, sebagai pengacara Nurdin saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para pejabat Pemprov Kepri yang telah memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu," tuturnya.
Seperti diketahui mantan Gubernur Kepri asal Karimun, Nurdin Basirun saat ini tengah menjalani masa hukuman di Jakarta.
PN Tipikor menjatuhkan vonis bersalah menerima suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi.
Nurdin divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.
Baca Juga: Desakan Amnesty Internasional ke Jokowi: Pulihkan Status 57 Pegawai KPK yang Dipecat!
Berita Terkait
-
KPK Periksa Bendahara dan Kabid SDA PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar
-
Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta
-
Geledah Rumah Hingga Kantor Rektorat Unsoed, Penyidik Temukan SE KPK Tahun 2023
-
Geger Korupsi di Unsoed, Mahasiswa Tuntut Hapus Praktik 'Titipan' di Jalur Mandiri
-
Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset