SuaraBatam.id - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tertanggal 9 April 2020 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Nurdin Basirun tertangkap karena kasus korupsi, harus menjalani putusan 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun meminta keluarga mendukung Nurdin melalui masa sulit ini. Apalagi Nurdin telah menjalani separuh dari masa hukumannya.
"Saya berharap Nurdin dapat sabar menjalani hukuman penjara. Saya juga berharap istri dan anak-anak Nurdin Basirun di Singapura ikhlas atas atas musibah ini," kata Andi M Asrun, Jumat (17/9/2021).
Ia mengatakan selama di penjara Nurdin taat beribadah dan meluangkan waktunya di masjid LP Sukamiskin.
Kondisi kesehatan Nurdin Basirun relatif baik. Bila pun Sakit, dikatakan Andi, pelayanan kesehatan dari LP cukup baik dan bisa irujuk ke RS terdekat bila membutuhkan.
"Saya belum bisa ketemu Nurdin karena kondisi Covid telah membatasi kunjungan untuk narapidana. Melalui kesempatan ini, sebagai pengacara Nurdin saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para pejabat Pemprov Kepri yang telah memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu," tuturnya.
Seperti diketahui mantan Gubernur Kepri asal Karimun, Nurdin Basirun saat ini tengah menjalani masa hukuman di Jakarta.
PN Tipikor menjatuhkan vonis bersalah menerima suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi.
Nurdin divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.
Baca Juga: Desakan Amnesty Internasional ke Jokowi: Pulihkan Status 57 Pegawai KPK yang Dipecat!
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar