SuaraBatam.id - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tertanggal 9 April 2020 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Nurdin Basirun tertangkap karena kasus korupsi, harus menjalani putusan 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun meminta keluarga mendukung Nurdin melalui masa sulit ini. Apalagi Nurdin telah menjalani separuh dari masa hukumannya.
"Saya berharap Nurdin dapat sabar menjalani hukuman penjara. Saya juga berharap istri dan anak-anak Nurdin Basirun di Singapura ikhlas atas atas musibah ini," kata Andi M Asrun, Jumat (17/9/2021).
Ia mengatakan selama di penjara Nurdin taat beribadah dan meluangkan waktunya di masjid LP Sukamiskin.
Baca Juga: Desakan Amnesty Internasional ke Jokowi: Pulihkan Status 57 Pegawai KPK yang Dipecat!
Kondisi kesehatan Nurdin Basirun relatif baik. Bila pun Sakit, dikatakan Andi, pelayanan kesehatan dari LP cukup baik dan bisa irujuk ke RS terdekat bila membutuhkan.
"Saya belum bisa ketemu Nurdin karena kondisi Covid telah membatasi kunjungan untuk narapidana. Melalui kesempatan ini, sebagai pengacara Nurdin saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para pejabat Pemprov Kepri yang telah memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu," tuturnya.
Seperti diketahui mantan Gubernur Kepri asal Karimun, Nurdin Basirun saat ini tengah menjalani masa hukuman di Jakarta.
PN Tipikor menjatuhkan vonis bersalah menerima suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi.
Nurdin divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMD, Ini Koleksi Mobil Alex Noerdin
Berita Terkait
-
Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa
-
Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Kuasa Hukum Beri Alasannya
-
Beredar Video Hasto 'Buka Kartu', Beberkan Jokowi Titip Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran dan Bobby
-
Penahanan KPK ke Hasto PDIP Bukan Intervensi Politik? Begini Kata Pakar
-
GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan