SuaraBatam.id - Unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau mengamankan pria berinisial L (39) atas tiga tindakan kriminal. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/9/2021) di Kampung Aceh, Mukakuning.
Dari hasil laporan kepolisian, L telah melakukan pemerkosaan di Kampung Melayu, pencabulan anak di bawah umur disertai curas di Perumahan Family Dream, dan curat di lokasi yang sama.
"Awal penyelidikan keberadaan pelaku ini, dari laporan korban pemerkosaan yang terjadi di Kampung Melayu, Minggu (25/7/2021) lalu. Korban seorang ibu rumah tangga," jelas Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/8/2021).
Dalam peristiwa tersebut, diketahui korban yang tengah tertidur disamping bayinya, tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan pelaku yang membekap mulut korban.
Bahkan korban diancam dengan menggunakan senjata tajam, saat pelaku melancarkan aksinya tepat disamping bayi korban.
"Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang korban yang disimpan di dalam dompet nya," lanjutnya.
Setelah itu, laporan pencurian, juga diterima oleh pihak Polsek Nongsa pada, Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 05.00 wib.
Dari laporan korban diketahui bahwa pelaku masuk ke rumah korban setelah membongkar pintu samping, dan berhasil mencuri handphone.
Dari pemeriksaan di sekitar lokasi, pihak Kepolisian mendapati ciri-ciri kemungkinan pelaku pencurian, yang sesuai dengan pelaku pemerkosaan di Kampung Melayu.
Baca Juga: Geger Dugaan Pemerkosaan Oleh Oknum Pejabat Papua, PAN: Pelaku Harus Dihukum!
"Kemudian pelaku ini beraksi lagi kedua kalinya di perumahan yang sama pada, Selasa (07/09/2021). Korban yang merupakan anak di bawah umur, seketika terbangun saat melihat pelaku sudah menindih korban dan mengancam dengan menggunakan pisau," terangnya.
Dalam aksi terakhirnya, pihak Kepolisian menduga bahwa pelaku awalnya mengincar harta benda, dari para penghuni rumah yang disantroninya.
Hal ini diketahui dari pintu bagian dapur rumah yang telah dibuka paksa oleh pelaku, dan para penghuni rumah diketahui kehilangan 4 unit handphone.
"Beruntung saat itu, korban langsung berteriak dan membangunkan penghuni rumah lain. Pelaku masih dengan ciri-ciri yang sama, juga langsung melarikan diri," paparnya.
Saat diamankan, pelaku bahkan berusaha melawan petugas, dikarenakan dalam pengaruh narkoba, sehingga petugas terpaksa menembak timah panas ke kaki pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa