
Dalam aksi terakhirnya, pihak Kepolisian menduga bahwa pelaku awalnya mengincar harta benda, dari para penghuni rumah yang disantroninya.
Hal ini diketahui dari pintu bagian dapur rumah yang telah dibuka paksa oleh pelaku, dan para penghuni rumah diketahui kehilangan 4 unit handphone.
"Beruntung saat itu, korban langsung berteriak dan membangunkan penghuni rumah lain. Pelaku masih dengan ciri-ciri yang sama, juga langsung melarikan diri," paparnya.
Saat diamankan, pelaku bahkan berusaha melawan petugas, dikarenakan dalam pengaruh narkoba, sehingga petugas terpaksa menembak timah panas ke kaki pelaku.
Baca Juga: Geger Dugaan Pemerkosaan Oleh Oknum Pejabat Papua, PAN: Pelaku Harus Dihukum!
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Setengah Tahun Pemerintahan Prabowo! Dulu Ekonomi RI Disebut Komodo, Mungkin Sekarang Cicak?
-
5 Rekomendasi Detergen Paling Top 2025: Pakaian Bersih, Wangi Tahan Lama
-
Profil Alfedri, Bupati Petahana Kalah Pilkada Siak Kini Jadi Ketua PAN Provinsi Babel
-
Emas Antam Turun Harga Hari Ini, Jadi Rp1.953.000/Gram
-
Jepang Buka Jalan? Selamat Datang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan