Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 11 September 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Pengeroyokan dua warga oleh sekelompok remaja kala melintas di Jalan Gajah Mada, Tiban, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) membuat geger wilayah tersebut.

Dalam insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis (9/9/2021) itu, korban mengalami luka di bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar di bagian leher.

Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga, kronologi bermula saat korban berinisial JH bersama rekannya berpapasan dengan para pelaku.

"Saat berpapasan inilah, ada perselisihan kecil antara mereka di jalanan," ujar Buhedi kepada Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

Tepat di depan kawasan Tiban Kampung, JH yang memboncengkan rekannya dihentikan oleh sekelompok remaja ini dan langsung mengeroyoknya.

Tak terima dikeroyok, JH lantas melapor ke Polsek Sekupang keesokan harinya, Jumat (10/9/2021).

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku berinisial NDS (19) dan BW (19).

"Kedua pelaku kami kenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Buhedi.

Load More