Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 11 September 2021 | 11:35 WIB
Dua fotografer tenggelam Wisata Ekang Mangrove, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (5/9/2021). [Ist]

SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial W ditetapkan sebagai tersangka insiden tewasnya dua fotografer Wahyu dan Benni di lokasi wisata Ekang Mangrove Park, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Dua pria tersebut tewas tenggelam akibat terjatuh dari perahu lalu terseret arus di wisata mangrove itu.

Menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, penetapan tersangka W berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Sat Reskrim.

Kata Kapolres, W yang merupakan tekong kapal besar yang membawa rombongan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan disangkakan penyidik lalai dalam mengoperasikan kapal.

Tersangka W diduga menyalip boat yang ditumpangi kedua korban, sehingga memicu gelombang tinggi dan menghantam boat itu hingga terbalik.

Akibatnya Wahyu dan Benni hilang terseret arus, sementara tekong boat bernama Riau berhasil selamat.

“Akibat kelalaiannya, menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Perbuatan tersangka W melanggar Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Bintan dikutip dari Antara, Jumat (10/9/2021).

Lanjut Kapolres dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari mulai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan, Generasi Pesona Indonesia (Genpi) Bintan hingga pengelola kawasan wisata Ekang Mangrove Park.

Selain itu, penyidik juga menyita boat fiber serta dua buah jaket keselamatan yang digunakan kedua korban saat kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban Benni dan Wahyu diduga menanggalkan jaket keselamatan usai melaksanakan aktifitas pengambilan gambar di kawasan wisata hutan bakau itu.

“Awalnya pakai jaket keselamatan, tapi setelah selesai dilepas,” demikian Kapolres.

Jenazah Wahyu dan Benni ditemukan oleh tim SAR gabungan tak jauh dari lokasi kejadian kecelakaan, Minggu (5/9/2021). (Antara)

Load More