SuaraBatam.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang debt collector membawa kabur motor milik seorang driver ojol viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @updateinfojakarta, Selasa (7/9/2021) tampak driver ojol berusaha mengejar sepeda motornya yang dibawa paksa oleh debt collector.
Driver tersebut tampak terus memegangi sepeda motornya di saat debt collector dengan sangat kencang memacu sepeda motor tersebut.
Sang driver pun terlihat tak rela melepas sepeda motornya hingga bagian kakinya terseret di aspal.
Beberapa warga dan rekan sesama ojol tampak memberikan pertolongan untuk si driver. Mereka beramai-ramai mengejar debt collector yang nekat menyita sepeda motor tersebut.
Seorang pria berbaju hitam bahkan sempat memukul punggung debt collector, namun aksinya itu tak membuat si debt collector menghentikan niatnya untuk membawa sepeda motor tersebut.
"Peristiwa terjadi di jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakbar, Senin (6/9/2021)" bunyi keterangan dalam video tersebut, seperti dikutip BeritaHits.id, Selasa (7/9/2021).
"Informasi yang didapat, ojol diadang dua debtcolletor, saat (driver) diminta membeli meterai, motor langsung dibawa kabur," lanjutnya.
Di bagian akhir video, tampak debt collector tersebut berhasil dihentikan oleh kumpulan massa. Ia terlihat tak berkutik ketika banyak orang mengerumuninya.
Baca Juga: Video Detik-Detik Debt Collector Rampas Motor Ojol, Pemilik Sampai Terseret Amankan Motor
Para warganet yang melihat video tersebut lantas menuliskan beragam komentar. Sebagian besar dari mereka tak membenarkan tindakan debt collector tersebut.
"Saya nggak membenarkan aksi ini. Cuma debt collector juga kan pastinya kerja. Kalau nggak begitu pasti juga dia ditekan atasannya. Jadi mau gimana? Serba salah," komentar salah satu warganet.
"Nggak boleh dc merampas kendaraan meskipun menunggak, caranya ke pengadilan," sahut warganet lain.
"Tergantung, sekarang banyak debt collector ilegal, karena perusahaan leasing dengan gampang membocorkan data nasabah ke pihak ketiga atau pihak keempat yaitu mereka para matel, kedua sesuai peraturan ojk atau pun aturan pemerintah penarikan kendaraan harus sidang PTUN dan tidak dibenarkan penarikan di jalan," ujar salah satu warganet.
"Mereka yang menunggak memang salah, tapi kalau motor itu jatuh bukan ke dc yang legal apa motor gak hilang cicilan tetap harus bayar," lanjut warganet tersebut.
"Ini alasanku takut kredit," ujar warganet lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026
-
Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector
-
Penarikan Undian Program BRI Debit FC Barcelona: Ada Trip ke Camp Nou dan Banyak Benefit
-
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Polisi Muda Polda Kepri, 37 Adegan Diperagakan
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras