SuaraBatam.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang debt collector membawa kabur motor milik seorang driver ojol viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @updateinfojakarta, Selasa (7/9/2021) tampak driver ojol berusaha mengejar sepeda motornya yang dibawa paksa oleh debt collector.
Driver tersebut tampak terus memegangi sepeda motornya di saat debt collector dengan sangat kencang memacu sepeda motor tersebut.
Sang driver pun terlihat tak rela melepas sepeda motornya hingga bagian kakinya terseret di aspal.
Beberapa warga dan rekan sesama ojol tampak memberikan pertolongan untuk si driver. Mereka beramai-ramai mengejar debt collector yang nekat menyita sepeda motor tersebut.
Seorang pria berbaju hitam bahkan sempat memukul punggung debt collector, namun aksinya itu tak membuat si debt collector menghentikan niatnya untuk membawa sepeda motor tersebut.
"Peristiwa terjadi di jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakbar, Senin (6/9/2021)" bunyi keterangan dalam video tersebut, seperti dikutip BeritaHits.id, Selasa (7/9/2021).
"Informasi yang didapat, ojol diadang dua debtcolletor, saat (driver) diminta membeli meterai, motor langsung dibawa kabur," lanjutnya.
Di bagian akhir video, tampak debt collector tersebut berhasil dihentikan oleh kumpulan massa. Ia terlihat tak berkutik ketika banyak orang mengerumuninya.
Baca Juga: Video Detik-Detik Debt Collector Rampas Motor Ojol, Pemilik Sampai Terseret Amankan Motor
Para warganet yang melihat video tersebut lantas menuliskan beragam komentar. Sebagian besar dari mereka tak membenarkan tindakan debt collector tersebut.
"Saya nggak membenarkan aksi ini. Cuma debt collector juga kan pastinya kerja. Kalau nggak begitu pasti juga dia ditekan atasannya. Jadi mau gimana? Serba salah," komentar salah satu warganet.
"Nggak boleh dc merampas kendaraan meskipun menunggak, caranya ke pengadilan," sahut warganet lain.
"Tergantung, sekarang banyak debt collector ilegal, karena perusahaan leasing dengan gampang membocorkan data nasabah ke pihak ketiga atau pihak keempat yaitu mereka para matel, kedua sesuai peraturan ojk atau pun aturan pemerintah penarikan kendaraan harus sidang PTUN dan tidak dibenarkan penarikan di jalan," ujar salah satu warganet.
"Mereka yang menunggak memang salah, tapi kalau motor itu jatuh bukan ke dc yang legal apa motor gak hilang cicilan tetap harus bayar," lanjut warganet tersebut.
"Ini alasanku takut kredit," ujar warganet lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya