SuaraBatam.id - Pada masa pandemi Covid-19 saat ini setiap pelayanan transportasi umum milik negara memiliki persyaratan yang sama dari setiap pemerintah, termasuk kapal Pelni.
Seperti salah satunya jika menggunakan kapal penumpang dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Pembelian tiket kapal Pelni masih diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Kami sudah sejak tanggal 28 Agustus 2021 menerapkan wajib vaksin bagi calon penumpang kapal. Aturan itu bukan kami yang bikin, tetapi langsung dari Satgas Covid-19," ujar Vice President Pemasaran Angkutan Penumpang Pelni, Sukendra, Senin (6/9/2021).
Selain itu, saat ini keterangan seseorang sudah divaksin atau belum sudah terintegrasi dalam data di aplikasi PeduliLindungi.
Jadi, melalui digitalisasi data tersebut, apabila ada calon penumpang yang belum divaksin, tidak dapat melanjutkan transaksi pembelian tiket kapal di aplikasi, website, loket maupun di tempat-tempat penjualan tiket kapal Pelni lainnya sampai calon penumpang itu sudah divaksin.
Berbeda apabila calon penumpang itu belum memperoleh vaksin dikarenakan alasan kesehatan tertentu. Pihak PT Pelni tetap membuka kesempatan pembelian tiket dengan menyertakan surat keterangan dokter yang difasilitasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Bagi orang-orang yang tidak bisa vaksin karena misalnya, komorbid, atau penyintas Covid-19, silahkan datang ke loket kami, akan tetap kami layani dengan menunjukkan surat keterangan dokter," kata Kendra.
Selain menunjukkan sertifikat vaksin, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat pemeriksaan Antigen atau PCR test dengan hasil negatif.
"Berbeda-beda, ada daerah yang minta cuma Antigen saja, ada yang wajib PCR test. Itu kami mengikuti saja," ucap Kendra.
Baca Juga: Kapal PELNI Melawan Pandemi
Selain itu, persayaratan lainnya seperti larangan membawa anak-anak usia di bawah 12 tahun. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pelni juga masih belum memberikan izin pelayaran bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Hal itu dikarenakan belum ada aturan yang menetapkan anak-anak usia di bawah 12 tahun dapat mengikuti vaksinasi. Sementara, sertifikat vaksin masih menjadi syarat wajib perjalanan darat, laut dan udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar
-
Kualitas Udara Membaik, Siswa Batam Kembali Belajar di Sekolah