SuaraBatam.id - Pada masa pandemi Covid-19 saat ini setiap pelayanan transportasi umum milik negara memiliki persyaratan yang sama dari setiap pemerintah, termasuk kapal Pelni.
Seperti salah satunya jika menggunakan kapal penumpang dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Pembelian tiket kapal Pelni masih diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Kami sudah sejak tanggal 28 Agustus 2021 menerapkan wajib vaksin bagi calon penumpang kapal. Aturan itu bukan kami yang bikin, tetapi langsung dari Satgas Covid-19," ujar Vice President Pemasaran Angkutan Penumpang Pelni, Sukendra, Senin (6/9/2021).
Selain itu, saat ini keterangan seseorang sudah divaksin atau belum sudah terintegrasi dalam data di aplikasi PeduliLindungi.
Jadi, melalui digitalisasi data tersebut, apabila ada calon penumpang yang belum divaksin, tidak dapat melanjutkan transaksi pembelian tiket kapal di aplikasi, website, loket maupun di tempat-tempat penjualan tiket kapal Pelni lainnya sampai calon penumpang itu sudah divaksin.
Berbeda apabila calon penumpang itu belum memperoleh vaksin dikarenakan alasan kesehatan tertentu. Pihak PT Pelni tetap membuka kesempatan pembelian tiket dengan menyertakan surat keterangan dokter yang difasilitasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Bagi orang-orang yang tidak bisa vaksin karena misalnya, komorbid, atau penyintas Covid-19, silahkan datang ke loket kami, akan tetap kami layani dengan menunjukkan surat keterangan dokter," kata Kendra.
Selain menunjukkan sertifikat vaksin, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat pemeriksaan Antigen atau PCR test dengan hasil negatif.
"Berbeda-beda, ada daerah yang minta cuma Antigen saja, ada yang wajib PCR test. Itu kami mengikuti saja," ucap Kendra.
Baca Juga: Kapal PELNI Melawan Pandemi
Selain itu, persayaratan lainnya seperti larangan membawa anak-anak usia di bawah 12 tahun. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pelni juga masih belum memberikan izin pelayaran bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Hal itu dikarenakan belum ada aturan yang menetapkan anak-anak usia di bawah 12 tahun dapat mengikuti vaksinasi. Sementara, sertifikat vaksin masih menjadi syarat wajib perjalanan darat, laut dan udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk