SuaraBatam.id - Pada masa pandemi Covid-19 saat ini setiap pelayanan transportasi umum milik negara memiliki persyaratan yang sama dari setiap pemerintah, termasuk kapal Pelni.
Seperti salah satunya jika menggunakan kapal penumpang dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Pembelian tiket kapal Pelni masih diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Kami sudah sejak tanggal 28 Agustus 2021 menerapkan wajib vaksin bagi calon penumpang kapal. Aturan itu bukan kami yang bikin, tetapi langsung dari Satgas Covid-19," ujar Vice President Pemasaran Angkutan Penumpang Pelni, Sukendra, Senin (6/9/2021).
Selain itu, saat ini keterangan seseorang sudah divaksin atau belum sudah terintegrasi dalam data di aplikasi PeduliLindungi.
Jadi, melalui digitalisasi data tersebut, apabila ada calon penumpang yang belum divaksin, tidak dapat melanjutkan transaksi pembelian tiket kapal di aplikasi, website, loket maupun di tempat-tempat penjualan tiket kapal Pelni lainnya sampai calon penumpang itu sudah divaksin.
Berbeda apabila calon penumpang itu belum memperoleh vaksin dikarenakan alasan kesehatan tertentu. Pihak PT Pelni tetap membuka kesempatan pembelian tiket dengan menyertakan surat keterangan dokter yang difasilitasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Bagi orang-orang yang tidak bisa vaksin karena misalnya, komorbid, atau penyintas Covid-19, silahkan datang ke loket kami, akan tetap kami layani dengan menunjukkan surat keterangan dokter," kata Kendra.
Selain menunjukkan sertifikat vaksin, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat pemeriksaan Antigen atau PCR test dengan hasil negatif.
"Berbeda-beda, ada daerah yang minta cuma Antigen saja, ada yang wajib PCR test. Itu kami mengikuti saja," ucap Kendra.
Baca Juga: Kapal PELNI Melawan Pandemi
Selain itu, persayaratan lainnya seperti larangan membawa anak-anak usia di bawah 12 tahun. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pelni juga masih belum memberikan izin pelayaran bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Hal itu dikarenakan belum ada aturan yang menetapkan anak-anak usia di bawah 12 tahun dapat mengikuti vaksinasi. Sementara, sertifikat vaksin masih menjadi syarat wajib perjalanan darat, laut dan udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025