SuaraBatam.id - Pada masa pandemi Covid-19 saat ini setiap pelayanan transportasi umum milik negara memiliki persyaratan yang sama dari setiap pemerintah, termasuk kapal Pelni.
Seperti salah satunya jika menggunakan kapal penumpang dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Pembelian tiket kapal Pelni masih diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Kami sudah sejak tanggal 28 Agustus 2021 menerapkan wajib vaksin bagi calon penumpang kapal. Aturan itu bukan kami yang bikin, tetapi langsung dari Satgas Covid-19," ujar Vice President Pemasaran Angkutan Penumpang Pelni, Sukendra, Senin (6/9/2021).
Selain itu, saat ini keterangan seseorang sudah divaksin atau belum sudah terintegrasi dalam data di aplikasi PeduliLindungi.
Jadi, melalui digitalisasi data tersebut, apabila ada calon penumpang yang belum divaksin, tidak dapat melanjutkan transaksi pembelian tiket kapal di aplikasi, website, loket maupun di tempat-tempat penjualan tiket kapal Pelni lainnya sampai calon penumpang itu sudah divaksin.
Berbeda apabila calon penumpang itu belum memperoleh vaksin dikarenakan alasan kesehatan tertentu. Pihak PT Pelni tetap membuka kesempatan pembelian tiket dengan menyertakan surat keterangan dokter yang difasilitasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Bagi orang-orang yang tidak bisa vaksin karena misalnya, komorbid, atau penyintas Covid-19, silahkan datang ke loket kami, akan tetap kami layani dengan menunjukkan surat keterangan dokter," kata Kendra.
Selain menunjukkan sertifikat vaksin, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat pemeriksaan Antigen atau PCR test dengan hasil negatif.
"Berbeda-beda, ada daerah yang minta cuma Antigen saja, ada yang wajib PCR test. Itu kami mengikuti saja," ucap Kendra.
Baca Juga: Kapal PELNI Melawan Pandemi
Selain itu, persayaratan lainnya seperti larangan membawa anak-anak usia di bawah 12 tahun. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pelni juga masih belum memberikan izin pelayaran bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Hal itu dikarenakan belum ada aturan yang menetapkan anak-anak usia di bawah 12 tahun dapat mengikuti vaksinasi. Sementara, sertifikat vaksin masih menjadi syarat wajib perjalanan darat, laut dan udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik