SuaraBatam.id - Satgas Covid-19 Kota Medan bubarkan pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan di Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pesta pernikahan dibubarkan itu karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan di Medan.
"Kita bersama aparat TNI dan Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan ini karena melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 4," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng, mengutip dari Batamnews -jaringan Suara.com, Minggu (5/9/2021).
Pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 2. Dalam aturan tersebut kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
Baca Juga: USU Peringkat 17 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2022
Menurutnya, kegiatan yang mengundang banyak warga dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan virus Covid-19.
"Untuk itu kita gencarkan melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," jelasnya.
Selain membubarkan acara tersebut, ia menyebut bahwa pihaknya juga melakukan tes antigen Covid-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir beserta kedua mempelai.
"Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19," ujarnya.
Neneng mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM Level 4.
Baca Juga: Pesta Pernikahan Langgar PPKM Level 4 di Medan Dibubarkan
Berita Terkait
-
Istana Maimun, Tempat Wisata Bersejarah dengan Bangunan Megah di Medan
-
Bika Ambon Bukan dari Ambon? Bongkar Asal-Usul Kue Legendaris Ini!
-
Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 di Kota Medan hingga Palembang, Unduh di Sini!
-
BEM Seluruh Indonesia Gelar Demo Hari Ini, Jalan Medan Merdeka Barat Mengarah Istana Ditutup Beton
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan