Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Kamis, 02 September 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi tes swab (Unsplash/UN Covid-19)

SuaraBatam.id - Bersama Dinas Sosial, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memberikan bantuan bagi warga yang positif Covid-19. 

Masyarakat yang terpapar Covid-19 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta per keluarga. Sementara bagi yang meninggal akan mendapat santunan sebesar 3 juta rupiah.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah menjelaskan, ada dua jenis bantuan sosial (Bansos) untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 yang terdapat dalam program Dinsos Pemprov Kepri tersebut.

"Pertama, yaitu bantuan bagi keluarga yang meninggal akibat positif Covid-19 akan mendapatkan santunan Rp 3 juta rupiah. Kedua, bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19 dan melakukan isolasi/karantina akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1 juta," kata dia, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Mensos Ingatkan, Pemda Jadi Kunci Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Program bantuan tersebut lanjutnya hanya berlaku selama PPKM berlangsung. Ini merupakan upaya Pemprov Kepri untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Program bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 Pemprov Kepri ini sendiri memiliki beberapa kriteria untuk mendapatkannya.

Salah satunya ditujukan untuk masyarakat yang berpenghasilan dibawa rata-rata, masyarakat yang berpendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga miskin.

Program bantuan sendiri murni dialokasikan dari anggaran Pemprov Kepri, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Panggil 18 Kepala SMP, Terkait Dugaan Penyimpangan Bantuan Tablet

Load More