SuaraBatam.id - MS (21) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Lubuk Baja, atas tindakan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial S (17), yang tidak lain merupakan kekasih korban.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menuturkan adanya peristiwa ini dilaporkan oleh korban pada, Jumat (27/8/2021) lalu.
Dari laporan yang diterima, korban diketahui dimintai sejumlah uang oleh pelaku, yang tidak memiliki pekerjaan dengan mengancam akan menyebarkan video hubungan suami istri antara pelaku dan korban.
"Kebetulan korban ini sudah memiliki pekerjaan, sementara kekasihnya ini pengangguran. Pelaku ancam apabila tidak diberikan uang, maka video asusila mereka akan disebar," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).
Adapun pelaporan ini, dilatarbelakangi dengan tindakan pelaku yang merekam hubungan asusila, namun diketahui oleh korban pada hari korban melakukan pelaporan.
AKP Budi menuturkan, sebelum terungkap korban yang baru kembali bekerja, memang telah janjian untuk bertemu di kost pelaku yang berada di jalan Merpati blok IV, Lubuk Baja.
Saat bertemu, pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri, dan disetujui oleh korban.
"Tapi saat melakukan hubungan intim, korban melihat handphone pelaku sedang merekam kegiatan tersebut," lanjutnya.
Mengetahui hal ini, korban kemudian marah atas tindakan pelaku, dan sempat terjadi adu mulut antar keduanya.
Baca Juga: Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jadi Korban Pemerasan, Gibran Beri Peringatan
Saat adu mulut tersebut, pelaku kemudian mengancam korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu.
"Apabila tidak video tersebut akan disebarkan oleh pelaku," tegasnya.
Setelah mendapat laporan, kemudian petugas Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi kost pelaku, dan langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu Switer lengan panajang warna Hijau Lumut, satu helai celana panjang warna Biru, satu helai baju kaos lengan pendek warna Orange, satu helai bra warna Hitam, satu helai celana dalam warna Merah, satu lembar Bill Hotel Merlin, dan satu unit Handphone Merk Infinix Smart 5 warna Hitam yang berisikan video intim pelaku dan korban.
"Pelaku kini dikenakan pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak, dan pasal 82 ayat 1 tentang pengancaman dan kekerasan," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya