SuaraBatam.id - MS (21) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Lubuk Baja, atas tindakan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial S (17), yang tidak lain merupakan kekasih korban.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menuturkan adanya peristiwa ini dilaporkan oleh korban pada, Jumat (27/8/2021) lalu.
Dari laporan yang diterima, korban diketahui dimintai sejumlah uang oleh pelaku, yang tidak memiliki pekerjaan dengan mengancam akan menyebarkan video hubungan suami istri antara pelaku dan korban.
"Kebetulan korban ini sudah memiliki pekerjaan, sementara kekasihnya ini pengangguran. Pelaku ancam apabila tidak diberikan uang, maka video asusila mereka akan disebar," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).
Adapun pelaporan ini, dilatarbelakangi dengan tindakan pelaku yang merekam hubungan asusila, namun diketahui oleh korban pada hari korban melakukan pelaporan.
AKP Budi menuturkan, sebelum terungkap korban yang baru kembali bekerja, memang telah janjian untuk bertemu di kost pelaku yang berada di jalan Merpati blok IV, Lubuk Baja.
Saat bertemu, pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri, dan disetujui oleh korban.
"Tapi saat melakukan hubungan intim, korban melihat handphone pelaku sedang merekam kegiatan tersebut," lanjutnya.
Mengetahui hal ini, korban kemudian marah atas tindakan pelaku, dan sempat terjadi adu mulut antar keduanya.
Baca Juga: Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jadi Korban Pemerasan, Gibran Beri Peringatan
Saat adu mulut tersebut, pelaku kemudian mengancam korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu.
"Apabila tidak video tersebut akan disebarkan oleh pelaku," tegasnya.
Setelah mendapat laporan, kemudian petugas Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi kost pelaku, dan langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu Switer lengan panajang warna Hijau Lumut, satu helai celana panjang warna Biru, satu helai baju kaos lengan pendek warna Orange, satu helai bra warna Hitam, satu helai celana dalam warna Merah, satu lembar Bill Hotel Merlin, dan satu unit Handphone Merk Infinix Smart 5 warna Hitam yang berisikan video intim pelaku dan korban.
"Pelaku kini dikenakan pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak, dan pasal 82 ayat 1 tentang pengancaman dan kekerasan," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!