Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Rabu, 01 September 2021 | 11:42 WIB
Ilustrasi pasangan sedang merekam dengan ponsel. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - MS (21) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Lubuk Baja, atas tindakan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial S (17), yang tidak lain merupakan kekasih korban.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menuturkan adanya peristiwa ini dilaporkan oleh korban pada, Jumat (27/8/2021) lalu.

Dari laporan yang diterima, korban diketahui dimintai sejumlah uang oleh pelaku, yang tidak memiliki pekerjaan dengan mengancam akan menyebarkan video hubungan suami istri antara pelaku dan korban.

"Kebetulan korban ini sudah memiliki pekerjaan, sementara kekasihnya ini pengangguran. Pelaku ancam apabila tidak diberikan uang, maka video asusila mereka akan disebar," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jadi Korban Pemerasan, Gibran Beri Peringatan

Adapun pelaporan ini, dilatarbelakangi dengan tindakan pelaku yang merekam hubungan asusila, namun diketahui oleh korban pada hari korban melakukan pelaporan.

AKP Budi menuturkan, sebelum terungkap korban yang baru kembali bekerja, memang telah janjian untuk bertemu di kost pelaku yang berada di jalan Merpati blok IV, Lubuk Baja.

Saat bertemu, pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri, dan disetujui oleh korban.

"Tapi saat melakukan hubungan intim, korban melihat handphone pelaku sedang merekam kegiatan tersebut," lanjutnya.

Mengetahui hal ini, korban kemudian marah atas tindakan pelaku, dan sempat terjadi adu mulut antar keduanya.

Baca Juga: Nasib Pilu Gadis Belia Dicabuli Bapak dan Kakek di Duri

Saat adu mulut tersebut, pelaku kemudian mengancam korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu.

Load More