SuaraBatam.id - Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 nanti.
PPKM level 3 ini tidak berubah status di tujuh kabupaten/kota Kepri dari status sebelumnya.
Aturan perjalanan domestik baik menggunakan kapal laut dan RoRo di Kepulauan Riau tetap sama. Syarat tes swab antigen bagi penumpang domestik tetap berlaku.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Lamidi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 571/SET-STC19/VIII/2021 yang diterbitkan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
“Surat edaran itu berlaku terhitung mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan penyesuaian atau hasil evaluasi lebih lanjut,” kata Lamidi di Tanjungpinang, Kamis (26/8/2021).
Lamidi yang juga sebagai Penjabat Sekda Provinisi Kepri ini melanjutkan, dalam surat edaran tersebut diatur, untuk anak berusia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas provinsi.
Ketentuan tersebut tambahnya, dikecualikan bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak.
“Keperluan mendesak yang dimaksud meliputi keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-Covid-19,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memastikan akan tetap memberlakukan syarat tes swab antigen sebagai perjalanan antar daerah di wilayah Provinsi Kepri.
Baca Juga: Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Domestik Setelah PPKM Level 3 Diperpanjang
“Masih tetap kita berlakukan tes swab antigen. Kita lihat perkembanganya. Tujuannya itu, bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi untuk mengurangi mobilisasi masyarakat,” katanya, di Dompak, Tanjungpinang.
Lebih lanjut Ansar menjelaskan, di beberapa daerah di Indonesia yang kasus Covid-19-nya tinggi, salah satu pemicunya karena tingginya mobilitas masyarakat.
“Dari dulu sudah ada kampanye lebih baik di rumah, nah sekarang kita membatasi supaya masyarakat jangan banyak melakukan mobilisasi di saat-saat seperti ini. Tapi kalau nanti kasus sudah landai kita akan meniadakan aturan itu,” jelasnya.
Kebijakan itu, sambung Ansar, bertujuan agar kasus Covid-19 di Provinsi Kepri yang saat ini sudah mulai melandai tidak lagi mengalami kenaikan.
Karena, tambahnya, jika kasus Covid-19 di Provinsi Kepri ini kembali naik, tentu tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani hal tersebut.
“Jadi lebih bagus kita menjaga itu, daripada Covid meningkat lagi tak gampang kita menurunkannya,” harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset