SuaraBatam.id - Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 nanti.
PPKM level 3 ini tidak berubah status di tujuh kabupaten/kota Kepri dari status sebelumnya.
Aturan perjalanan domestik baik menggunakan kapal laut dan RoRo di Kepulauan Riau tetap sama. Syarat tes swab antigen bagi penumpang domestik tetap berlaku.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Lamidi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 571/SET-STC19/VIII/2021 yang diterbitkan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
“Surat edaran itu berlaku terhitung mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan penyesuaian atau hasil evaluasi lebih lanjut,” kata Lamidi di Tanjungpinang, Kamis (26/8/2021).
Lamidi yang juga sebagai Penjabat Sekda Provinisi Kepri ini melanjutkan, dalam surat edaran tersebut diatur, untuk anak berusia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas provinsi.
Ketentuan tersebut tambahnya, dikecualikan bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak.
“Keperluan mendesak yang dimaksud meliputi keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-Covid-19,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memastikan akan tetap memberlakukan syarat tes swab antigen sebagai perjalanan antar daerah di wilayah Provinsi Kepri.
Baca Juga: Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Domestik Setelah PPKM Level 3 Diperpanjang
“Masih tetap kita berlakukan tes swab antigen. Kita lihat perkembanganya. Tujuannya itu, bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi untuk mengurangi mobilisasi masyarakat,” katanya, di Dompak, Tanjungpinang.
Lebih lanjut Ansar menjelaskan, di beberapa daerah di Indonesia yang kasus Covid-19-nya tinggi, salah satu pemicunya karena tingginya mobilitas masyarakat.
“Dari dulu sudah ada kampanye lebih baik di rumah, nah sekarang kita membatasi supaya masyarakat jangan banyak melakukan mobilisasi di saat-saat seperti ini. Tapi kalau nanti kasus sudah landai kita akan meniadakan aturan itu,” jelasnya.
Kebijakan itu, sambung Ansar, bertujuan agar kasus Covid-19 di Provinsi Kepri yang saat ini sudah mulai melandai tidak lagi mengalami kenaikan.
Karena, tambahnya, jika kasus Covid-19 di Provinsi Kepri ini kembali naik, tentu tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani hal tersebut.
“Jadi lebih bagus kita menjaga itu, daripada Covid meningkat lagi tak gampang kita menurunkannya,” harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026