SuaraBatam.id - Berkas perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, berinisial WD kini telah selesai diselidiki Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kini pihak Ditreskrimsus Polda Kepri, mengaku bahwa pada, Kamis (26/8/2021) besok tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan tindakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkara OTT oknum PNS ini sudah P21, dan besok pada Kamis (26/8/2021) tahap 2 (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan saat ditemui, Rabu (25/8/2021).
Dalam tuntutannya, tersangka dikenakan pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sering Keluar Rumah Belajar Kelompok, Calon ASN Dianiaya Bapak Kandung
"Terhadap tersangka ancaman hukumannya minimal 4 (empat) tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, WD yang merupakan oknum ASN SKIPM Batam ini, diketahui bertugas di wilayah kerja pelabuhan Sagulung, Batam.
Tersangka diketahui, kerap meminta jatah, sebesar Rp 10 ribu per box udang ekspor, pada PT Berkat Samudra Sukses sebagai eksportir udang Vaname yang akan di kirim ke Singapura, melalui Pelabuhan Sagulung.
Dalam melancarkan aksi punglinya, tersangka WD kerap menunda penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM).
Sehingga hal ini berdampak pada kualitas ekspor yang menurun, serta anjloknya harga jual udang di pasaran.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru ASN Ngawi Ngamuk di Tengah Jalan Hancurkan Kaca Mobil
"Pengakuan nya, tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali pada kegiatan ekspor jenis udang, sejak bulan Februari 2021. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp12 juta serta SGD 16.636 sebagai barang bukti," terangnya.
Berita Terkait
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Maret 2025, Cek Syarat untuk ASN dan Non-ASN
-
Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA
-
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
-
Gegara Semua Mau jadi ASN Biar Hidup Enak, Prabowo Bakal Evaluasi Para Birokrat yang Susahkan Rakyat
-
Mundurnya Pengangkatan CPNS dan PPPK Pertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka