Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:42 WIB
Oknum PNS tersangka pemerasan usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Kepri. (Batamnews)

SuaraBatam.id - Berkas perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, berinisial WD kini telah selesai diselidiki Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kini pihak Ditreskrimsus Polda Kepri, mengaku bahwa pada, Kamis (26/8/2021) besok tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan tindakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara OTT oknum PNS ini sudah P21, dan besok pada Kamis (26/8/2021) tahap 2 (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan saat ditemui, Rabu (25/8/2021).

Dalam tuntutannya, tersangka dikenakan pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sering Keluar Rumah Belajar Kelompok, Calon ASN Dianiaya Bapak Kandung

"Terhadap tersangka ancaman hukumannya minimal 4 (empat) tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, WD yang merupakan oknum ASN SKIPM Batam ini, diketahui bertugas di wilayah kerja pelabuhan Sagulung, Batam.

Tersangka diketahui, kerap meminta jatah, sebesar Rp 10 ribu per box udang ekspor, pada PT Berkat Samudra Sukses sebagai eksportir udang Vaname yang akan di kirim ke Singapura, melalui Pelabuhan Sagulung.

Dalam melancarkan aksi punglinya, tersangka WD kerap menunda penerbitan Surat Persetujuan Muat (SPM).

Sehingga hal ini berdampak pada kualitas ekspor yang menurun, serta anjloknya harga jual udang di pasaran.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru ASN Ngawi Ngamuk di Tengah Jalan Hancurkan Kaca Mobil

"Pengakuan nya, tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali pada kegiatan ekspor jenis udang, sejak bulan Februari 2021. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp12 juta serta SGD 16.636 sebagai barang bukti," terangnya.

(Partahi Fernando)

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More