SuaraBatam.id - Dua pemuda di Batam terpaksa harus merasakan dinginnya kamar penjara setelah kedapatan mengedarkan barang haram sabu.
Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap dua pemuda pengedar sabu tersebut yakni Eko Suroso dan Heri Ahmad.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Eko diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di kamar 201 Hotel Indorasa 2 Windsor, Lubuk Baja.
Sementara, Heri Ahmad ditangkap di rumahnya, Perumahan Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 7, Nongsa, Kota Batam.
Baca Juga: Kemnaker Amankan 55 Calon Pekerja Migran di Batam, Diduga akan Diberangkatkan ke Singapura
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, dari kedua pria ini didapatkan barang bukti sabu seberat 195,94 gram.
"Dari Eko didapati sabu seberat 95,58 gram, kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya kembali diamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Heri Ahmad dengan barang bukti sabu seberat 100,3 gram," ujar Muji, seperti dikutip dari Batamnes.co.id, Senin (23/8/2021).
Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BP 5962 GO, 1 ponsel Infinix Smart 5 dengan simcard Im3 dan 1 lembar Photo Copy KTP atas nama Eko Suroso.
Lalu, 1 lembar KTP atas nama Heri Ahmad dan 1 unit handphone Merk Samsung Galaxy G7 Core warna hitam dengan simcard.
Untuk pengembangan kasus ini, kedua pria tersebut kini ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
Baca Juga: Pulau Penyangga Batam Nol Kasus Covid-19, Satgas: 396 Orang Masih Dirawat
Berita Terkait
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra