SuaraBatam.id - Balitas 4 tahun dari Kabupaten Meranti meregang nyawa usai dianiaya dengan sadis oleh pengasuhnya. Kasus ini terungkap usai polisi membongkar kuburan dan melakukan autopsi terhadap jasad korban ES.
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean menyebut tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RN (41), warga Rangsang.
"Tersangka ini menerima hak asuh melalui nenek angkat korban yang saat ini masih bekerja di Malaysia setelah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya," kata Andi Yul di Mapolres Meranti, Kamis (19/8/2021).
Tiap bulan, RN menerima uang dari nenek korban senilai Rp500 juta.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Satu Desa di Meranti Di-lockdown
Korban dilaporkan meninggal dunia pada 11 Agustus 2021 lalu. Korban kemudian dimakamkan, namun tidak setelahnya beredar foto-doto yang memperlihatkan tubuh korban penuh luka memar. Termasuk luka berat parah di bagian kepala.
Dijelaskan oleh Kepala UPTD PPA Meranti, Suprapti, pelaku tega memukuli balita itu hingga tewas karena sering buang air di lantai. Ditambah lagi dengan tingkah laku korban yang sering membuat rumah jadi berantakan.
Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada tubuh sang balita, Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematiannya.
Ia lantas berkoordinasi dengan unit PPA Polres Meranti untuk membuat laporan terkait hal itu dan polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
Proses penyelidikan terus dilakukan. Pada Jumat (13/8) lalu, pihak kepolisian telah melaksanakan pembongkaran makam dan mengotopsi jenazah korban. Bahkan proses otopsi dilakukan oleh jajaran Polda Riau.
Baca Juga: Tragis! Ibu Bunuh Balita Gegera Terganggu Tangisan Saat Bercinta
Usai hasil autopsi jenazah balita yang dilakukan oleh pihak Biddokkes Polda Riau itu sudah rampung, petugas menemukan bukti kekerasan benda tumpul pada bagian kepala sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kini, RN dijebloskan ke sel tahanan. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Berita Terkait
-
Fakta Mayat Balita Terbungkus Sarung di Bekasi: Pengemis Nge-fly Lem Aibon, Anaknya Tewas Dianiaya Cuma Gegara Muntah
-
Tertangkap! Balita Terbungkus Sarung di Bekasi Ternyata Dibunuh Pasutri Muda, Apa Motifnya?
-
Asyik Berfoto di Singapura, Bisa-bisanya Mbak Lala Lakukan Hal Ini Pada Rayyanza: Sebenarnya yang Bos Siapa ya?
-
Makan Bergizi Gratis Penuhi Kebutuhan Gizi Sejak Golden Age
-
Program Makan Bergizi Gratis: Balita, Bumil dan Busui Cuma Dapat Jatah Seminggu Sekali
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!