Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:45 WIB
Tersangka kasus pembunuhan balita, RN (berbaju tahanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Meranti. (Batamnews)

SuaraBatam.id - Balitas 4 tahun dari Kabupaten Meranti meregang nyawa usai dianiaya dengan sadis oleh pengasuhnya. Kasus ini terungkap usai polisi membongkar kuburan dan melakukan autopsi terhadap jasad korban ES.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean menyebut tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RN (41), warga Rangsang.

"Tersangka ini menerima hak asuh melalui nenek angkat korban yang saat ini masih bekerja di Malaysia setelah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya," kata Andi Yul di Mapolres Meranti, Kamis (19/8/2021).

Tiap bulan, RN menerima uang dari nenek korban senilai Rp500 juta.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Satu Desa di Meranti Di-lockdown

Korban dilaporkan meninggal dunia pada 11 Agustus 2021 lalu. Korban kemudian dimakamkan, namun tidak setelahnya beredar foto-doto yang memperlihatkan tubuh korban penuh luka memar. Termasuk luka berat parah di bagian kepala.

Dijelaskan oleh Kepala UPTD PPA Meranti, Suprapti, pelaku tega memukuli balita itu hingga tewas karena sering buang air di lantai. Ditambah lagi dengan tingkah laku korban yang sering membuat rumah jadi berantakan.

Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada tubuh sang balita, Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematiannya. 

Ia lantas berkoordinasi dengan unit PPA Polres Meranti untuk membuat laporan terkait hal itu dan polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Proses penyelidikan terus dilakukan. Pada Jumat (13/8) lalu, pihak kepolisian telah melaksanakan pembongkaran makam dan mengotopsi jenazah korban. Bahkan proses otopsi dilakukan oleh jajaran Polda Riau.

Baca Juga: Tragis! Ibu Bunuh Balita Gegera Terganggu Tangisan Saat Bercinta

Usai hasil autopsi jenazah balita yang dilakukan oleh pihak Biddokkes Polda Riau itu sudah rampung, petugas menemukan bukti kekerasan benda tumpul pada bagian kepala sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Kini, RN dijebloskan ke sel tahanan. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar. 

Load More