Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:16 WIB
Pemprov Kepri Tetap Wajibkan Tes PCR atau Antigen Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut
Pekerja Imigran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Senin (30/11/2020). [Batamnews/Reza]

Dalam surat edaran terbaru itu, Lamidi menjelaskan, persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan/atau barang, serta pelaku perjalanan dalam negeri dengan keperluan mendesak.

Hal itu meliputi pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi satu orang keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga, dan pengantar jenazah non COVID-19 maksimal lima orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau tes usap antigen.

"Tak hanya bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri saja, larangan keberangkatan anak di bawah 12 tahun juga diberlakukan untuk perjalanan orang keluar negeri atau internasional," ucap Ansar.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Harga Tes PCR Baru Bisa Turun Sekarang

Load More