SuaraBatam.id - Pemprov Kepulauan Riau merilis kebijakan wajib tes usap negatif melalui metode PCR dan antigen, untuk warga yang melakukan perjalanan laut dan udara.
Tidak hanya itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyebut, sertifikat vaksinasi juga jadi syarat wajib perjalanan dan melarang anak yang belum berusia minimal 12 tahun melakukan perjalanan antardaerah untuk mencegah penularan COVID-19.
Namun Ansar mengingatkan masyarakat untuk tidak keluar daerah jika bukan untuk hal-hal yang penting dan mendesak.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap ketat menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan keluar daerah dengan menggunakan kapal laut maupun pesawat. Keselamatan kita adalah yang utama," katanya.
Penjabat Sekda Kepri Lamidi mengatakan larangan anak belum berusia 12 tahun keluar daerah tersebut juga tertuang dalam
Surat Edaran Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Transportasi Umum di Masa Pandemi COVID-19.
"Kami berharap anak-anak untuk tetap beraktivitas tanpa ke luar daerah. Kami harap para orang tua memahami ketentuan ini untuk melindungi anak-anak kita agar tidak tertular COVID-19," ucap Lamidi melansir Antara.
Meski demikian, dalam SE itu, Lamidi menegaskan Kepri menerima anak-anak yang mengikuti orang tuanya, salah satunya disebabkan pindah tugas dari provinsi lain ke wilayah itu.
Pengecuali kebijakan itu tetap bersandar pada ketentuan lainnya yakni minimal sudah sekali divaksin, dan hasil tes usap PCR ataupun antigen, negatif.
Bagi anak-anak maupun para orang tua yang tidak dapat divaksin dengan alasan medis, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang seperti rumah sakit atau puskesmas.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Harga Tes PCR Baru Bisa Turun Sekarang
"Jangan sampai membawa virus ke Kepri," tegasnya.
Dalam surat edaran terbaru itu, Lamidi menjelaskan, persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan/atau barang, serta pelaku perjalanan dalam negeri dengan keperluan mendesak.
Hal itu meliputi pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi satu orang keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga, dan pengantar jenazah non COVID-19 maksimal lima orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau tes usap antigen.
"Tak hanya bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri saja, larangan keberangkatan anak di bawah 12 tahun juga diberlakukan untuk perjalanan orang keluar negeri atau internasional," ucap Ansar.
Berita Terkait
-
TERUNGKAP! Ini Cara Hitung Penetapan Tarif Baru Tes PCR Covid-19 Oleh Kemenkes
-
Pemerintah Ungkap Cara Hitung Penetapan Tarif Baru Tes PCR Covid-19
-
Sejumlah Faskes di Batam Sudah Turunkan HArga Tes PCR Hampir 50 Persen
-
Hits: Cara Berjemur ala Nabi Muhammad SAW, Manfaat Ngegosip Bagi Kesehatan Mental
-
PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Transportasi Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Tes Antigen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar