Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:16 WIB
Pekerja Imigran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Senin (30/11/2020). [Batamnews/Reza]

SuaraBatam.id - Pemprov Kepulauan Riau merilis kebijakan wajib tes usap negatif melalui metode PCR dan antigen, untuk warga yang melakukan perjalanan laut dan udara.

Tidak hanya itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyebut, sertifikat vaksinasi juga jadi syarat wajib perjalanan dan melarang anak yang belum berusia minimal 12 tahun melakukan perjalanan antardaerah untuk mencegah penularan COVID-19.

Namun Ansar mengingatkan masyarakat untuk tidak keluar daerah jika bukan untuk hal-hal yang penting dan mendesak.

"Kami imbau masyarakat untuk tetap ketat menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan keluar daerah dengan menggunakan kapal laut maupun pesawat. Keselamatan kita adalah yang utama," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Harga Tes PCR Baru Bisa Turun Sekarang

Penjabat Sekda Kepri Lamidi mengatakan larangan anak belum berusia 12 tahun keluar daerah tersebut juga tertuang dalam
Surat Edaran Nomor 558/SET- STC19/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Transportasi Umum di Masa Pandemi COVID-19.

"Kami berharap anak-anak untuk tetap beraktivitas tanpa ke luar daerah. Kami harap para orang tua memahami ketentuan ini untuk melindungi anak-anak kita agar tidak tertular COVID-19," ucap Lamidi melansir Antara.

Meski demikian, dalam SE itu, Lamidi menegaskan Kepri menerima anak-anak yang mengikuti orang tuanya, salah satunya disebabkan pindah tugas dari provinsi lain ke wilayah itu.

Pengecuali kebijakan itu tetap bersandar pada ketentuan lainnya yakni minimal sudah sekali divaksin, dan hasil tes usap PCR ataupun antigen, negatif.

Bagi anak-anak maupun para orang tua yang tidak dapat divaksin dengan alasan medis, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang seperti rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga: Resmi! Tes Swab PCR Turun Rp 495 Ribu di Jawa - Bali, Rp 525 Ribu untuk Daerah Lain

"Jangan sampai membawa virus ke Kepri," tegasnya.

Dalam surat edaran terbaru itu, Lamidi menjelaskan, persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik dan/atau barang, serta pelaku perjalanan dalam negeri dengan keperluan mendesak.

Hal itu meliputi pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi satu orang keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga, dan pengantar jenazah non COVID-19 maksimal lima orang dengan dilengkapi dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau tes usap antigen.

"Tak hanya bagi bagi pelaku perjalanan dalam negeri saja, larangan keberangkatan anak di bawah 12 tahun juga diberlakukan untuk perjalanan orang keluar negeri atau internasional," ucap Ansar.

Load More