SuaraBatam.id - BP Batam membantah adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap jasa layanan pelabuhan yakni jasa tunda pandu kapal.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Nelson Idris yang menyebut kedatangan pejabat BP Batam ke Polda Kepri beberapa waktu lalu, hanya sebatas memberi keterangan terkait jalur permintaan tunda pandu kapal, dari pihak perusahaan pelayaran ke pihak BP Batam.
"Benar memang ada ke Polda beberapa waktu lalu. Namun bukan pemeriksaan, hanya menanyakan bagaimana mengenai prosedur saja," jelasnya, Kamis (12/8/2021).
Perihal jasa tunda pandu kapal di perairan Batam, Nelson menuturkan bahwa hal ini dilakukan oleh perusahaan rekanan, yang memang menyediakan jasa bagi perusahaan pelayaran dan sudah disepakati dalam Kerja Sama Operasi (KSO).
"Jika terdapat permintaan jasa pandu maka perusahaan KSO wajib memberikan pelayanan dan tagihan secara resmi," lanjutnya.
Mengenai prosedur yang dimaksud, Nelson menjelaskan bahwa sebelum perusahaan menggunakan jasa tunda pandu, maka diminta untuk mengajukan permintaan sehari sebelum kapal masuk perairan Batam, dan mengajukan Pernyataan Umum Kapal (PUK)
Badan Usaha Pelabuhan BP Batam berperan memegang dana rekening perusahaan pelayaran tersebut, untuk biaya jasa yang diminta.
"Agen pelayaran sendiri, dapat memilih untuk penggunaan jasa pandu arah tidak. Namun apabila kapal berlabuh melalui area wajib pandu, maka kapal wajib menggunakan jasa pandu," tuturnya.
Nelson juga menegaskan bahwa pernyataan pihak perusahaan pelayaran, mengenai penagihan biaya wajib pandu meski kapal tak melintasi perairan wajib pandu tidak benar.
Baca Juga: Ikan Laut Langka di Kepri, Pengamat Beri Solusi Pengadaan Kapal Kapasitas Besar
Menurutnya, hal ini karena agen pelayaran tersebut yang memilih sendiri untuk menggunakan jasa pandu saat mengajukan PUK.
Informasi mengenai prosedur yang dijalani oleh oknum pejabat BP Batam di Polda Kepri beberapa waktu lalu juga dibenarkan oleh sumber Suara.com yang tak ingin disebutkan identitasnya.
"Banyak hal ya, mungkin karena ke kantor Polisi disangka pemeriksaan. Tetapi bukan, kita hanya sebatas melakukan klarifikasi," singkatnya.
Sebelumnya, informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat BP Batam ini diakui pula oleh para sejumlah pelaku jasa perkapalan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam.
Para pengusaha sempat mengancam mogok operasi, meski akhirnya batal lantaran usulan mereka akhirnya dipenuhi oleh BP Batam.
Penyebabnya, Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, yaitu Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan, serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Berita Terkait
-
Nelayan Trenggalek Hilang Dihantam Ombak, Kapal Terbalik dan Tenggelam Digulung Ombak
-
Kapal Nelayan di Trenggalek Dihantam Gelombang Tinggi, Seorang Dilaporkan Hilang
-
Nelayan Indramayu Tangkap Ikan Hiu, Sirip dan Moncongnya Dipotong
-
Nelayan Geger Penemuan Kapal Karam Tanpa Awak di Perairan Natuna, Dikira Gajah Mina
-
Kapalnya Ditabrak di Laut, 2 Nelayan Aceh Selamat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti