Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:10 WIB
Pelabuhan Sri Bintan Pura [ist/Batamnews].

SuaraBatam.id - BP Batam membantah adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat  terhadap jasa layanan pelabuhan yakni jasa tunda pandu kapal.

Hal ini disampaikan langsung Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Nelson Idris yang menyebut kedatangan pejabat BP Batam ke Polda Kepri beberapa waktu lalu, hanya sebatas memberi keterangan terkait jalur permintaan tunda pandu kapal, dari pihak perusahaan pelayaran ke pihak BP Batam.

"Benar memang ada ke Polda beberapa waktu lalu. Namun bukan pemeriksaan, hanya menanyakan bagaimana mengenai prosedur saja," jelasnya, Kamis (12/8/2021).

Perihal jasa tunda pandu kapal di perairan Batam, Nelson menuturkan bahwa hal ini dilakukan oleh perusahaan rekanan, yang memang menyediakan jasa bagi perusahaan pelayaran dan sudah disepakati dalam Kerja Sama Operasi (KSO).

Baca Juga: Ikan Laut Langka di Kepri, Pengamat Beri Solusi Pengadaan Kapal Kapasitas Besar

"Jika terdapat permintaan jasa pandu maka perusahaan KSO wajib memberikan pelayanan dan tagihan secara resmi," lanjutnya.

Mengenai prosedur yang dimaksud, Nelson menjelaskan bahwa sebelum perusahaan menggunakan jasa tunda pandu, maka diminta untuk mengajukan permintaan sehari sebelum kapal masuk perairan Batam, dan mengajukan Pernyataan Umum Kapal (PUK)

Badan Usaha Pelabuhan BP Batam berperan memegang dana rekening perusahaan pelayaran tersebut, untuk biaya jasa yang diminta.

"Agen pelayaran sendiri, dapat memilih untuk penggunaan jasa pandu arah tidak. Namun apabila kapal berlabuh melalui area wajib pandu, maka kapal wajib menggunakan jasa pandu," tuturnya.

Nelson juga menegaskan bahwa pernyataan pihak perusahaan pelayaran, mengenai penagihan biaya wajib pandu meski kapal tak melintasi perairan wajib pandu tidak benar.

Baca Juga: Geger Begal Nelayan di Perairan Kalbar, Sering Minta Hasil Laut dan BBM

Menurutnya, hal ini karena agen pelayaran tersebut yang memilih sendiri untuk menggunakan jasa pandu saat mengajukan PUK.

Informasi mengenai prosedur yang dijalani oleh oknum pejabat BP Batam di Polda Kepri beberapa waktu lalu juga dibenarkan oleh sumber Suara.com yang tak ingin disebutkan identitasnya.

"Banyak hal ya, mungkin karena ke kantor Polisi disangka pemeriksaan. Tetapi bukan, kita hanya sebatas melakukan klarifikasi," singkatnya.

Sebelumnya, informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat BP Batam ini diakui pula oleh para sejumlah pelaku jasa perkapalan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam.

Para pengusaha sempat mengancam mogok operasi, meski akhirnya batal lantaran usulan mereka akhirnya dipenuhi oleh BP Batam. 

Penyebabnya, Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, yaitu Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan, serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 

Dalam Perka tersebut, ada berbagai biaya yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal dan mengarah kepada pungutan liar. 

“Saat pagi masih pakai tarif lama, begitu lewat jam 12 tarif sudah naik dua kali lipat. Ini ada buktinya, tiba-tiba sudah dipotong dan keluar nota. Ya kami kaget lah,” kata Arthur, Direktur PT Pasada Artha Cargo, beberapa waktu lalu.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More