SuaraBatam.id - BP Batam membantah adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap jasa layanan pelabuhan yakni jasa tunda pandu kapal.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Nelson Idris yang menyebut kedatangan pejabat BP Batam ke Polda Kepri beberapa waktu lalu, hanya sebatas memberi keterangan terkait jalur permintaan tunda pandu kapal, dari pihak perusahaan pelayaran ke pihak BP Batam.
"Benar memang ada ke Polda beberapa waktu lalu. Namun bukan pemeriksaan, hanya menanyakan bagaimana mengenai prosedur saja," jelasnya, Kamis (12/8/2021).
Perihal jasa tunda pandu kapal di perairan Batam, Nelson menuturkan bahwa hal ini dilakukan oleh perusahaan rekanan, yang memang menyediakan jasa bagi perusahaan pelayaran dan sudah disepakati dalam Kerja Sama Operasi (KSO).
Baca Juga: Ikan Laut Langka di Kepri, Pengamat Beri Solusi Pengadaan Kapal Kapasitas Besar
"Jika terdapat permintaan jasa pandu maka perusahaan KSO wajib memberikan pelayanan dan tagihan secara resmi," lanjutnya.
Mengenai prosedur yang dimaksud, Nelson menjelaskan bahwa sebelum perusahaan menggunakan jasa tunda pandu, maka diminta untuk mengajukan permintaan sehari sebelum kapal masuk perairan Batam, dan mengajukan Pernyataan Umum Kapal (PUK)
Badan Usaha Pelabuhan BP Batam berperan memegang dana rekening perusahaan pelayaran tersebut, untuk biaya jasa yang diminta.
"Agen pelayaran sendiri, dapat memilih untuk penggunaan jasa pandu arah tidak. Namun apabila kapal berlabuh melalui area wajib pandu, maka kapal wajib menggunakan jasa pandu," tuturnya.
Nelson juga menegaskan bahwa pernyataan pihak perusahaan pelayaran, mengenai penagihan biaya wajib pandu meski kapal tak melintasi perairan wajib pandu tidak benar.
Baca Juga: Geger Begal Nelayan di Perairan Kalbar, Sering Minta Hasil Laut dan BBM
Menurutnya, hal ini karena agen pelayaran tersebut yang memilih sendiri untuk menggunakan jasa pandu saat mengajukan PUK.
Informasi mengenai prosedur yang dijalani oleh oknum pejabat BP Batam di Polda Kepri beberapa waktu lalu juga dibenarkan oleh sumber Suara.com yang tak ingin disebutkan identitasnya.
"Banyak hal ya, mungkin karena ke kantor Polisi disangka pemeriksaan. Tetapi bukan, kita hanya sebatas melakukan klarifikasi," singkatnya.
Sebelumnya, informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat BP Batam ini diakui pula oleh para sejumlah pelaku jasa perkapalan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam.
Para pengusaha sempat mengancam mogok operasi, meski akhirnya batal lantaran usulan mereka akhirnya dipenuhi oleh BP Batam.
Penyebabnya, Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, yaitu Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan, serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dalam Perka tersebut, ada berbagai biaya yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal dan mengarah kepada pungutan liar.
“Saat pagi masih pakai tarif lama, begitu lewat jam 12 tarif sudah naik dua kali lipat. Ini ada buktinya, tiba-tiba sudah dipotong dan keluar nota. Ya kami kaget lah,” kata Arthur, Direktur PT Pasada Artha Cargo, beberapa waktu lalu.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Jeritan Nelayan di Tengah Laut yang Dipagari: Ironi Negeri Maritim
-
Diperkirakan 10 Hari Kelar, Pembongkaran Pagar Laut Ditarget 2 Kilometer Sehari
-
Prabowo Perintahkan Bongkar! 600 Personel TNI AL dan Nelayan Cabut Pagar Laut
-
Ombudsman Sebut Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Rugikan Nelayan hingga Rp9 Miliar
-
Hitungan Sementara: Pagar Laut di Tangerang Rugikan Rp 9 M, Dalam Sehari Nelayan Boncos Rp 100 Ribu
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!