SuaraBatam.id - Kartika Putri atau Karput jadi trending di media sosial Twitter usai penangkapan Dokter Richard Lee viral di media sosial. Penangkapan itu berlangsung dramatis hingga membuat sang istri histeris.
Warganet ramai-ramai menghujat Kartika Putri, terutama usai kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution membenarkan dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri.
Diduga kuat, penangkapan ini berkaitan dengan laporan Kartika Putri dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Warganet lantas ramai-ramai menyerang Kartika Putri hingga menyebutnya arogan. Terlebih, menurut mereka Dokter Richard Lee sudah minta maaf secara terbuka kepada Kartika Putri.
"Jelas sekali pihak Kartika Putri yang salah dan arogan, padahal melakukan salah itu manusiawi dan mengakui kesalahan bukan hal yang hina loh," tulis netizen.
"Kartika Putri kalo dia rendah hati sedikit seharusnya minta maaf sama followernya karena mempromosikan barang berbahaya dan berterima kasih sama dr. Richard karena sudah mengedukasi agar kedepannya ga asal ambil endorse, bukannya malah menuntut atas pencemaran nama baik," imbuh netizen.
"Banyak banget pahala Dokter Richard udah nyelametin kulit orang-orang dari bahaya skincare abal-abal. Dan Kartika Putri… nilai sendiri dalam hati deh," timpal yang lain.
"Sedih banget liatnya, padahal hanya menyampaikan kebenaran malah dapat musibah. Ini Indonesia? Yang katanya negara hukum tapi hukumnya tdk berjalan dengan baik," ujar netizen.
"Kalo bener dr Richard ni ditangkep karena ulah Kartika Putri, gilak sih dukung dr Richard penuh," komentar netizen lainnya.
Baca Juga: Ngakak! Viral Olshop Jual Sepatu Tema Partai, Netizen: Menuju Pemilu 2024
Melansir Matamata.com, soal penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021) dijelaskan oleh Kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution. Dia mengakui, dr Richard sudah menjadi tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya.
Kekinian, status tersangka itu baru diketahui Razman Arif Nasution setelah ia menerima surat penangkapan untuk dr. Richard Lee.
"Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman di Instagram, Rabu (11/8/2021).
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong," kata Razman sambil menunjukkan surat kuning.
Razman lantas Arif Nasution menyebut surat perintah penangkapannya tanggal 11/12 bulan Agustus itu terkesan diburu-buru karena mengingat hari ini tanggal 11 Agustus.
Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Berita Terkait
-
Fakta Pria yang Buka Pagar Sampai Ambruk Menimpa Mobil, Sempat Dikira ART
-
Video Suami Joget Mesra dengan Pengasuh Anak Panen Kritikan, Malah Dibela Istri
-
Kartika Putri Banjir Hujatan dan Dicap Arogan Usai Dokter Richard Lee Ditangkap
-
3 Artis Pelanggan Klinik Kecantikan Dokter Richard Lee, Dinar Candy jadi Brand Ambassador
-
7 Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee: Dibawa Paksa, Pengacara Protes
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta