Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:02 WIB
ILUSTRASI-Sejumlah pekerja melewati spanduk sosialisasi COVID-19 di Kota Batam Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (ANTARANaim)

SuaraBatam.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan besaran Rp1 juta dikabarkan segera diberikan oleh pemerintah. BSU merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19. 

Cara cek subsidi gaji Rp 1 juta sangat mudah. Anda bisa memeriksa informasi ini melalui laman melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Para penerima BSU kali ini akan menerima bantuan sebesar Rp1 jta yang dibagikan selama dua bulan. Perlu diketahui bahwa nilai ini lebih sedikit dibanding subsidi gaji tahun lalu.

Tidak hanya batasan nominal gaji yang lebih kecil, BSU kali ini juga hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. Berikut ini langkah cara cek subsidi gaji Rp 1 juta:

Baca Juga: BSU Tahun Ini Beda Skema dengan Tahun Lalu, Begini Penjelasannya

  1. Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Geser halaman ke bawah hingga menemukan bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan data sesuai kolom yang meliputi NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  4. Centang kode captcha
  5. Klik “Lanjutkan”
  6. Setelah loading, sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan

Perlu diingat bahwa terkadang laman bpjsketenagakerjaan.go.id memiliki traffic yang tinggi sehingga sulit diakses. Bila anda gagal, anda bisa mengulang langkah diatas setelah beberapa menit.

Selain itu, pastikan Anda memenuhi kriteria penerima BSU 2021 sebagaimana yang tertulis dalam Permenaker RI No 16 Tahun 2021 berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
  2. Terdaftar sebaga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
  3. Pekerja/buruh penerima upah
  4. Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah maksimal menjadi sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, peoperti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Proses pencairan subsidi gaji 2021 akan terdiri atas 3 tahap, sebagai berikut:

Untuk diketahui pula, verifikasi data sesuai kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021seperti yang tertulis di atas

Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemenaker, dengan tahapan:
-          Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Produktif Usaha Mikro
-          Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data

Pencairan BLT Subsidi gaji 2021 kepada pekerja. Pencairan dana BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Sementara untuk pekerja yang berada di Provinsi Aceh dapat dicairkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui

Demikian informasi terbaru mengenai dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 yang akan segera disalurkan kepada pekerja.

Load More