SuaraBatam.id - Warga Batam yang ingin mendatangi pusat perbelanjaan maupun mal di wilayah itu kini bisa langsung datang.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata juga mengatakan, warga bisa berkunjung ke mal tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksinCovid-19.
"Teman-teman pengelola mal sudah boleh operasional lagi di Batam," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata di Batam, Selasa (10/8/2021).
"Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," sambung dia.
Dijelaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam no.45 tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Jumlah pengunjung yang datang juga dibatasi hingga maksimum 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, kegiatan makan minum di tempat umum juga diatur. Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan protokol kesehatan.
"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," sebut SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Sementara untuk rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta menerima layanan bawa pulang.
Baca Juga: Masih di Atas Standar WHO, Pemerintah Diminta Tekan Positivity Rate
Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang alias tidak melayani makan di tempat.
Dalam aturan itu juga mengatur bawah pelaku usaha, restoran, dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundangan.
Pihak yang melanggar ketentuan pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi sesuai KUHP pasal 212 hingga 218, UU no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan peraturan daerah.
Berita Terkait
-
LIVE STREAMING: Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 10 Agustus 2021
-
Sedih 5 Calon Anggota Paskibra Sulsel Dipulangkan Karena Positif Covid-19
-
Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 32.018, Meninggal 2.048 Jiwa
-
Wajib Bisa! Cara Cek Sertifikat Vaksin Online via SMS dan pedulilindungi.id
-
Sempat Lumpuh, Mahasiswi Aceh Ngaku Terpaksa Divaksin Covid-19 untuk Urus KRS
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPR RI Segera Panggil Kepala Kejari Batam di Kasus Pidana Mati ABK Sea Dragon
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Mahasiswi asal Kepri Bersimbah Darah Dibacok Rekannya di UIN Suska Riau
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026