SuaraBatam.id - Warga Batam yang ingin mendatangi pusat perbelanjaan maupun mal di wilayah itu kini bisa langsung datang.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata juga mengatakan, warga bisa berkunjung ke mal tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksinCovid-19.
"Teman-teman pengelola mal sudah boleh operasional lagi di Batam," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata di Batam, Selasa (10/8/2021).
"Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," sambung dia.
Dijelaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam no.45 tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Jumlah pengunjung yang datang juga dibatasi hingga maksimum 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, kegiatan makan minum di tempat umum juga diatur. Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan protokol kesehatan.
"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," sebut SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Sementara untuk rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta menerima layanan bawa pulang.
Baca Juga: Masih di Atas Standar WHO, Pemerintah Diminta Tekan Positivity Rate
Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang alias tidak melayani makan di tempat.
Dalam aturan itu juga mengatur bawah pelaku usaha, restoran, dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundangan.
Pihak yang melanggar ketentuan pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi sesuai KUHP pasal 212 hingga 218, UU no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan peraturan daerah.
Berita Terkait
-
LIVE STREAMING: Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 10 Agustus 2021
-
Sedih 5 Calon Anggota Paskibra Sulsel Dipulangkan Karena Positif Covid-19
-
Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 32.018, Meninggal 2.048 Jiwa
-
Wajib Bisa! Cara Cek Sertifikat Vaksin Online via SMS dan pedulilindungi.id
-
Sempat Lumpuh, Mahasiswi Aceh Ngaku Terpaksa Divaksin Covid-19 untuk Urus KRS
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant