SuaraBatam.id - Warga Batam yang ingin mendatangi pusat perbelanjaan maupun mal di wilayah itu kini bisa langsung datang.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata juga mengatakan, warga bisa berkunjung ke mal tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksinCovid-19.
"Teman-teman pengelola mal sudah boleh operasional lagi di Batam," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata di Batam, Selasa (10/8/2021).
"Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," sambung dia.
Dijelaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam no.45 tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Jumlah pengunjung yang datang juga dibatasi hingga maksimum 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, kegiatan makan minum di tempat umum juga diatur. Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan protokol kesehatan.
"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," sebut SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Sementara untuk rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta menerima layanan bawa pulang.
Baca Juga: Masih di Atas Standar WHO, Pemerintah Diminta Tekan Positivity Rate
Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang alias tidak melayani makan di tempat.
Dalam aturan itu juga mengatur bawah pelaku usaha, restoran, dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundangan.
Pihak yang melanggar ketentuan pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi sesuai KUHP pasal 212 hingga 218, UU no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan peraturan daerah.
Berita Terkait
-
LIVE STREAMING: Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 10 Agustus 2021
-
Sedih 5 Calon Anggota Paskibra Sulsel Dipulangkan Karena Positif Covid-19
-
Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 32.018, Meninggal 2.048 Jiwa
-
Wajib Bisa! Cara Cek Sertifikat Vaksin Online via SMS dan pedulilindungi.id
-
Sempat Lumpuh, Mahasiswi Aceh Ngaku Terpaksa Divaksin Covid-19 untuk Urus KRS
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik