SuaraBatam.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri usai terbukti terlibat korupsi bantuan sosial.
"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDIP, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDIP, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Sidang pembacaan pleidoi melalui video conference itu, posisi Juliari dan sebagian penasihat hukum di Gedung KPK, sedangkan JPU KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum Juliari di Pengadilan Tipikor.
Juliari yang merupakan Menteri Sosial 2019—2020 hanya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Baca Juga: Jelang Sidang Pledoi, Pengacara Juliari Sebut Uang Suap Bansos Mengalir ke Matheus Joko
"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDIP," tambah Juliari.
"Saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," kata Juliari.
Juliari juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Joko Widodo yang juga diketahui adalah kader PDIP.
"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini, terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ungkap Juliari.
Juliari menyebut dirinya adalah seorang anak yang lahir dan tumbuh dewasa dari lingkungan keluarga yang kental politik.
Baca Juga: Besok Mau Gugat Puan Maharani ke PTUN, Boyamin MAKI Pegang Bukti Ini
"Saya sadar bahwa posisi saya sebagai pejabat publik dari politik akan sangat rentan goncangan, bahkan ombak-ombak besar, terutama pada era informasi yang sudah sangat terbuka pada saat ini," ungkap Juliari.
Tidak hanya itu, ia juga menyebut, siapa saja dapat dengan mudahnya menyerang, bahkan sampai menjatuhkan seseorang demi tujuan tertentu.
"Apalagi, pada saat seseorang tersebut memiliki posisi yang strategis di pemerintahan serta diberikan tugas dan tanggung jawab yang besar pula. Situasi politik nasional yang makin hari makin mengerikan, makin tidak berbudaya, dan makin menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan tertentu," kata Juliari.
Hal tersebut membuatnya sadar bahwa mungkin banyak pihak pula yang senang melihat dirinya jatuh dan hancur demi memuluskan agenda-agenda politik tertentu mereka.
"Namun, apa pun alasannya tetap harus dihadapi dengan kepala tegak dengan sabar dan tentu dengan terus berdoa meminta pertolongan Tuhan Yang Maha Pengampun agar perkara saya ini dapat diakhiri dengan putusan yang seadil-adilnya," ungkap Juliari.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 milyar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Momen Sandra Dewi Menangis Dengar Putusan Suaminya Jadi 20 Tahun Penjara
-
Kepala Daerah PDIP Dilarang Hadir Retreat di Magelang, Publik: Negara Serasa Miliknya
-
55 Kepala Daerah dari PDIP Siap Retret di Akmil, Tunggu Komando Megawati
-
PDIP Dituding Bangkang Pemerintah karena Tolak Hadiri Retret Kepala Daerah
-
Tunggu Diizinkan Megawati, Hasto Sebut Rombongan Kepala Daerah PDIP Siap Digembleng di Magelang
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan