SuaraBatam.id - Usai kasus Jaksa Pinangki yang dianggap amburadul, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan, barharap adanya perbaikan internal Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan kasus.
"Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas," kata Hinca, Sabtu (7/8/2021).
Ia menambahkan, pemecatan terhadap Pinangki dari jabatan PNS dianggap terlambat karena ia telah divonis pada 14 Juni, sedangkan dia baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus.
"Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," kata dia.
Baca Juga: Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19, DPR Sarankan Polri Dijadikan Eksekutor
Ia menyebut, argumentasi Kejaksaan RI memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah sangat lamban.
"Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari. Maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tutur-nya.
Pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik karena sebagian besar publik menganggap Kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras dari masyarakat, katanya.
"Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimana pun Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujar Anggota Fraksi Demokrat tersebut.
Baca Juga: Disebut Cuma Jago Adu Bacot, DPR Ditantang Aksi Mosi Tak Percaya soal Covid ke Jokowi
Berita Terkait
-
Kerugian Negara Ratusan Triliun di Kasus Pertamina, DPR Soroti Pengawasan Kementerian BUMN
-
Kejagung Periksa BG Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
-
Prabowo Geram Masih Ada Orang Curi Uang Rakyat Padahal Sudah Diultimatum
-
Tanggapi Kasus Korupsi Pertamina, Komisi XII DPR Pastikan Informasi Publik Harus Sesuai Fakta Hukum
-
Ada yang Hedon, Ada yang Memelas: Ini Komparasi Koleksi Kendaraan 6 Tersangka Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran
- Ditagih Utang di Warung Rp500 Ribu, Firdaus Oiwobo Kicep
- Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex Menangis PHK Ribuan Karyawan
- Bisa Jadi Kasus Rafael Alun Jilid 2, Kapolri Diminta Tegur Kapolda Kalsel Usai Anak Pamer Jajan Rp 1 M dan Jet Pribadi
- Emil Audero Cetak Sejarah Setelah 1 Detik Resmi WNI, Jadi Kiper Paling ... di Asia!
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Berpotensi Rebound, Wall Street Masih Tertekan Gegara Ulah Trump
-
Kerugian Akibat Banjir Jabodetabek Capai Rp2 Triliun, Berpotensi Tembus Rp10 T
-
2 Pemain Timnas Indonesia Pindah Agama Masuk Islam, Salah Satunya Pemain Keturunan Andalan Shin Tae-yong
-
Emil Audero: Kalau Ajukan WNI, Seberapa Besar Manfaatnya Bagiku?
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 5 Maret 2025
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan